Kendala Mengumpulkan Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak, merupakan dokumen penting yang diperlukan pemberi jasa atau penjual yang transaksinya dikenakan pajak penghasilan.
Sebagai contoh, perusahaan layanan jasa freight forwarding melakukan transaksi dengan mitra pengguna jasanya. Maka dalam penagihan invoice, terdapat rincian pemotongan PPh 23 yang harus disetorkan oleh pengguna jasa. Kemudian, pengguna jasa harus menyerahkan bukti potong PPh pasal 23 tersebut kepada perusahaan freight forwarding sebagai bukti bahwa Ia telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Lebih dari itu, perusahaan jasa harus mengumpulkan dokumen tersebut karena akan digunakan untuk mengkreditkan pajak pada saat lapor pajak tahunan. Jika tidak mengumpulkannya, perusahaan perlu membayar pajak yang tidak semestinya dan dianggap tidak menjalankan kewajiban perpajakan.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk dapat mengumpulkan bukti potong pajak dari setiap transaksi yang terjadi. Biasanya, pelaku usaha meminta bukti potong pajak pada saat menagih pembayaran invoice ke lawan transaksi. Namun, pengumpulan bukti potong ini terkadang tidak berjalan dengan lancar. Ada berbagai kendala yang dihadapi, di antaranya:
- Pembeli tidak menyadari adanya potongan pajak penghasilan sehingga tidak membuat bukti potong, ini berakibat pembayaran transaksi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
- Pembeli lupa membuat bukti potong.
- Pembeli tidak ingin membuat bukti potong dan menyerahkan urusan perpajakan kepada pelaku usaha.
- Pembeli telah membuat bukti potong, namun dokumen tersebut hilang sehingga tidak dapat diserahkan secara langsung.
- Penjual melakukan pengumpulan bukti potong dan mengelolanya secara manual.
Hal-hal seperti ini menjadi alasan terkendalanya pengumpulan bukti potong.
Baca Juga: Tarif PPh 23: Ketentuan Penting & Contoh Perhitungan PPh 23
Otomatisasi Pengumpulan Bukti Potong
Karena bersifat penting, pelaku usaha perlu mengatasi atau meminimalisir kesulitan yang dihadapi dalam mengelola bukti potong. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengotomatisasi pengumpulan bukti potong.
Otomatisasi bukti potong merupakan cara terbaru dan termutakhir yang mana memudahkan pelaku usaha untuk dapat mengumpulkan bukti potong dari berbagai lawan transaksi, menyimpannya berdasarkan transaksi yang berkaitan, dan mengelolanya sehingga mempermudah rekonsiliasi saat dibutuhkan.
Pelaku usaha dapat mengotomatisasi pengumpulan bukti potong dengan menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha dalam mengelola transaksi dan pajak usaha. Mulai dari membuat dan mengirimkan invoice, menagih pembayaran invoice ke lawan transaksi, dan mengumpulkan bukti potong.
Bagaimana caranya? Pelaku usaha dapat meminta bukti potong ke lawan transaksi secara langsung hanya dengan 1-klik, dan bukti potong akan segera terkirim ke akunnya. Tidak perlu lagi ada penagihan manual.
Otomatisasi ini juga mempermudah lawan transaksi untuk dapat menyerahkan bukti potong. Tertarik mempelajari caranya lebih lanjut? Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi fitur ini.
Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak
Selain mempermudah pengumpulan bukti potong, aplikasi bisnis OnlinePajak mempermudah pelaku usaha dalam mengelola transaksi. Tidak ada lagi dokumen yang terpisah-pisah, invoice maupun faktur pajak, semua dikelola dalam 1 aplikasi terintegrasi. Hal ini pun mempermudah pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi data untuk laporan keuangan yang lebih akurat.
Selain dapat mengotomatisasi pengumpulan bukti potong, fitur dan layanan OnlinePajak mempermudah pengelolaan piutang usaha. Sistem dengan tampilan yang ramah pengguna menjadikan pelaku usaha dapat memantau invoice yang belum dibayarkan sehingga dapat menghindari piutang tak tertagih.Lebih dari itu, aplikasi bisnis OnlinePajak dapat membantu meningkatkan arus kas usaha. Daftar sekarang di sini untuk mulai mencoba mengelola transaksi usaha Anda di OnlinePajak.