Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.7/1993

Sebagai kelanjutan Program P3SPT Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.7/1991 Tanggal 30 September 1991 (Seri Pemeriksaan 74), maka dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan guna mengukur tingkat Kepatuhan dan Kebenaran dalam mengisi SPT oleh Wajib Pajak Perseorangan. Pelaksanaan pemeriksaan atas Wajib Pajak Perseorangan tersebut di atas, dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Sifat Pemeriksaan
    Pemeriksaan dalam rangka program ini termasuk sebagai Pemeriksaan Khusus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada Seri Pemeriksaan-72, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.

  2. Wajib Pajak yang diperiksa
    Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 600 Wajib Pajak Perseorangan yang ditentukan berdasarkan sistem acak pilih dari Kelompok Profesional, Pedagang dan Eksekutif. Pemeriksaan atas Wajib Pajak terpilih ini tetap dilakukan meskipun SPT PPh tahun 1992 tidak atau belum dimasukkan.

  3. Intruksi Pemeriksaan
    Direktur Jenderal Pajak akan menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan melalui Direktur Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait berupa Daftar Nominatif Wajib Pajak dengan tindasan Kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

  4. Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
    Seluruh aktivitas pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam rangka program ini harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1994.

  5. Pelaksanaan Pemeriksaan
    5.1 Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak dan KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    5.2 Dalam melaksanakan pemeriksaan agar diperhatikan titik-titik strategis seperti tercantum dalam lampiran 1.

    5.3 Dalam hal Wajib Pajak mempunyai usaha di beberapa lokasi diluar daerah wewenang Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak segera mengirim surat permintaan bantuan pemeriksaan cabang kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang berwenang dengan tindasan kepada Direktur
    Pemeriksaan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dimana Cabang berlokasi harus menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam batas waktu satu bulan. Dengan demikian, tata cara pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai usaha dibeberapa lokasi seperti diatur dalam SE-41/PJ.71/1989 (Seri Pemeriksaan – 61) tidak berlaku, khusus untuk pemeriksaan dalam rangka program ini.

    5.4 Pelaksanaan pemeriksaan agar sudah dimulai pada awal Desember 1993.

    5.5 Pemeriksaan SPT yang lebih bayar harus didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.
  6. Penelaahan Laporan Pemeriksaan Pajak
    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengirimkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka program ini kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan untuk dilakukan penelaahan.
    Kepala Kantor Wilayah harus menyelesaikan penelaahan tersebut dalam batas waktu satu bulan.

  7. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Pembahasan Akhir
    Kepala Kantor Wilayah akan memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk memberitahukan hasil pemeriksaan/melakukan Pembahasan Akhir setelah penelaahan selesai dilaksanakan.

  8. Pelaporan
    Kepala Kantor Wilayah harus mengirimkan Laporan bulanan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak mengenai perkembangan pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. (Lihat lampiran 2).

  9. Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan
    Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan seperti lampiran 3, Nota Penghitungan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dan diketahui Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak setelah dilakukan Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak dan harus diisi dengan cermat, jelas, lengkap. Lembar Isian Hasil Pemeriksaan yang telah diisi beserta tindasan Surat Pengantar Pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan serta Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Lembar Persetujuan Wajib Pajak segera dikirimkan ke Kantor Wilayah terkait dan
    Direktorat Pemeriksaan Pajak.

  10. Wajib Pajak Yang Termasuk Dalam Program Lain
    Apabila terdapat Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa dalam rangka program ini, ternyata termasuk di dalam program lain (misalnya : Penelitian Material, Verifikasi Kantor, Verifikasi Lapangan, dll) oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka harus dihentikan dan dimasukkan dalam program ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.7/1993