Pembiayaan
Pembiayaan adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/asset/jasa tertentu, yang mana mekanismenya melibatkan pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/asset/jasa, dan pihak penerima atau yang memanfaatkan barang/asset/jasa.
Berbeda dengan kredit, pembiayaan umumnya tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha yang mengajukan. Sedangkan kredit, fasilitas yang diberikan berupa pinjaman uang dari lembaga keuangan langsung kepada pelaku usaha.
Namun, ada juga pembiayaan yang diberikan dalam bentuk uang, dengan invoice yang belum lunas sebagai jaminannya. Ini Namanya invoice financing. Pelaku usaha dapat menggunakan invoice belum terbayarkan oleh lawan transaksinya sebagai jaminan untuk pengajuan pembiayaan ke Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pembiayaan ini. Salah satunya adalah OnlinePajak.
Sebagai aplikasi bisnis yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, OnlinePajak menyediakan layanan invoice financing untuk membantu pelaku usaha yang memiliki kendala dalam pendanaan. Syaratnya cukup mudah, pelaku usaha cukup melampirkan invoice yang belulm dibayarkan sebagai jaminan pinjaman. Prosesnya cepat dan mudah. Masalah pendanaan dapat terselesaikan, arus kas tetap berjalan dengan stabil.
Gunakan pendanaan invoice financing di OnlinePajak sekarang, ajukan di sini.
Baca Juga: Perbedaan Kredit dan Pembiayaan untuk Usaha, Simak di Sini
Cara Mendapatkan Pembiayaan
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan pembiayaan?
Sejatinya, sebelum mengajukan pembiayaan, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting terkait administrasi. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
- KTP/KITAS pelaku usaha
- KK milik pelaku ushaa
- NPWP pelaku usaha
- NPWP perusahaan
- SPT tahunan pajak perusahaan
- SPT tahunan pajak pribadi
- Rekening koran perusahaan selama 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan usaha
- SIUP/TDP perusahaan
Setelah menyiapkan seluruh dokumen penting perusahaan dan milik pribadi, pelaku usaha dapat mencari tahu jenis pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan usaha. Ada pembiayaan berbasis syariah, pembiayaan tanpa jaminan, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan sebagainya.
Tiap-tiap pembiayaan memiliki syarat yang berbeda-beda, dengan ketentuan yang berbeda-beda. Jadi, pastikan untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan.
Baca Juga: 4 Kelompok Jenis Financing untuk Usaha Anda, Pilih Sesuai Kebutuhan!
Kemudian, lakukan riset pada Lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan untuk pelaku usaha. Saat ini, ada banyak lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pendanaan bagi siapa saja yang membutuhkannya. Namun, pastikan memilih lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK.
OnlinePajak selaku aplikasi bisnis, turut menyediakan solusi pendanaan berupa invoice financing untuk pelaku usaha yang membutuhkannya. Bagaimana cara mengajukannya? Apa saja syarat-syaratnya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Tidak hanya solusi pendanaan, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usaha sehingga arus kas berjalan lancar, proses bisnis menjadi lebih optimal, dan pertumbuhan usaha menjadi lebih baik. Daftar sekarang untuk mulai menggunakan OnlinePajak sebagai aplikasi bisnis Anda.
Referensi:
Sikapiuangmu.ojk.go.id, Apa Itu Kredit dan Pembiayaan, 2024