Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 850/KMK.01/1993

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Bea Masuk Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1305/KMK.01/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan atas Impor Barang Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 850/KMK.01/1993