Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : SE-111/A/51/1293, SE-64/PJ.6/1993, dan 973/4708/PUOD tanggal 22 Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Setelah menerima Surat Edaran ini kepada para Kepala KP.PBB diminta untuk segera:
- Menyampaikan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tk. II di wilayah kerjanya kepada Direktur PBB selambat-lambatnya akhir bulan Januari 1994. Nomor Rekening tersebut diperlukan dalam rangka pemindahbukuan uang pembayaran PBB Pertambangan (Migas);
-
Menyampaikan copy Surat Edaran Bersama tersebut kepada masing-masing Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II di wilayah kerjanya.
Dengan mempertimbangkan waktu penyampaian Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB dari masing-masing KP.PBB tersebut di atas dan mengingat bahwa saat ini sudah memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 1993/1994, maka Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan (Migas) sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama tersebut baru diberlakukan mulai Tahun Anggaran 1994/1995
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE. MSc