Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK