Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.2/1989

Sesuai dengan kesepakatan pada waktu Rapim tanggal 17 Februari 1989, bersama ini kami sampaikan kompilasi laporan Kepala Inspeksi Pajak untuk digunakan sebagai bahan analisa.

Beberapa catatan perlu kami berikan sebagai berikut :

  1. Jumlah WP terdaftar.

    Angka-angka dalam kolom 3, 4, dan 5 perlu dicek kembali sebab tidak cocok dengan angka-angka yang dilaporkan dalam KPL.KW, untuk ini harap diperhatikan SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27-7-1988 tentang “Kriteria WP Efektif dan non Efektif”.

    Jumlah karyawan pada kolom 6 supaya diisi (bagi yang belum mengisi).

    Jumlah pemberi kerja untuk kantor-kantor Inspeksi Pajak tertentu yang lebih rendah dari pada jumlah WP Badan atau lebih besar (misalnya 2 kali) supaya diberi alasan/catatan.

  2. Efektifitas Pembayaran Masa

    Diminta perhatian agar terus-menerus menyoroti dan berusaha meningkatkan prosentasi efektifitas pembayaran masa, terutama terhadap kantor-kantor Inspeksi Pajak yang dibawah rata-rata nasional.

  3. Rata-rata Pembayaran Masa

    Angka-angkanya perlu dicek kembali (kolom 3, 4, dan 5)

    Perlu diteliti rata-rata pembayaran antar kantor-kantor Inspeksi Pajak dalam satu Kanwil.

  4. Kepatuhan Pengembalian SPT.

    Secara umum kepatuhan mengembalikan SPT menurun, kecuali untuk kantor-kantor Inspeksi Pajak; Jakarta Pusat Lima, Bandung Barat, Semarang Timur, Semarang Barat, Purwokerto, Surakarta, Jember, Pontianak, Jakarta Utara Satu dan Jakarta Barat Satu.

  5. Penerbitan SPT (Pasal 7 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a KUP)

    Jumlah penerbitan STP supaya dikaitkan dengan kepatuhan memasukan SPT. Terdapat kantor Inspeksi Pajak yang kepatuhan memasukan SPT nya baik tetapi jumlah penerbitan STP nya rendah, seperti Jakarta Pusat Lima dan Purwokerto.

    Terdapat Kantor Inspeksi Pajak yang penerbitan STP nya tinggi tetapi kepatuhannya rendah seperti Cirebon.

  6. Ekstensifikasi PPh Pasal 23/26

    Terdapat beberapa kantor Inspeksi Pajak yang belum melaksanakannya.

    Intensifikasi supaya secara sungguh-sungguh disoroti ditiap-tiap kantor Inspeksi Pajak karena potensinya cukup besar.

  7. Lain-lain
    Perlu perhatian khusus terhadap hal-hal yang berkenaan dengan :
    Pengawasan pembayaran masa yang dilakukan oleh Bendaharawan.
    Pengawasan pemilik Mercy.
    Intensifikasi WP-WP jenis usaha kayu lapis.
    Intensifikasi WP-WP yayasan.
    Intensifikasi PPh Pasal 21.
    Pengawasan WP-WP besar buku Tabel laris.

Selain hal tersebut di atas sesuai dengan kesepakatan kita bersama, diminta agar dalam minggu kedua dalam bulan Maret 1989, perbaikan/pembetulan angka-angka ataupun yang belum diisi dapat dipenuhi sebagaimana mestinya dan secepatnya ke Kantor Pusat.

Laporan ini akan digunakan sebagai ukuran produktivitas/prestasi dari masing-masing kantor Inspeksi Pajak dalam memasuki tahun 1989/1990.

Demikian untuk dapat perhatian Saudara, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.2/1989