Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.23/1989

Berdasarkan data yang ada dapat diketahui bahwa masih terdapat Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit. Alasan yang dikemukakan oleh pihak Yayasan/rumah sakit adalah bahwa para dokter tidak menerima honorarium dari Yayasan/rumah sakit karena para pasien membayar imbalan jasa dokter langsung kepada dokter yang bersangkutan.

  • Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988, tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988), Yayasan/rumah sakit sebagai Pemotong Pajak wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, maupun imbalan lain yang diterima oleh para pegawai Yayasan/rumah sakit, para dokter yang praktek di rumah sakit tersebut serta pihak lain yang memberikan jasa kepada Yayasan/rumah sakit dalam suatu ikatan hubungan kerja atau perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis.
    2.2. Termasuk dalam pengertian penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit sebagaimana tersebut pada butir 2.1. adalah pembayaran imbalan jasa dokter dari pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut dan ditanggung oleh dokter yang bersangkutan.

  • Kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit agar diberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terhadap Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak dengan semestinya dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atau berupa kenaikan sebesar 100%.

  • Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit yang berada di wilayah Saudara.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.23/1989