Resources / Blog / General

Baru! Rangkuman PER-06/PJ/2024: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Baru! PER-06/PJ/2024 menjadi kepastian hukum terbaru yang mengatur penggunaan NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Artikel ini akan merangkum peraturan terbaru tersebut secara singkat dan jelas. Simak selengkapnya! 

Baru! Rangkuman PER-06/PJ/2024: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Terbaru! Rangkuman Penting tentang NPWP

Tahukah Anda, kini telah resmi dirilis kepastian hukum terbaru demi kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain? Iya! PER-06/PJ/2024 menjadi regulasi terbaru yang mencakup informasi seputar NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Dalam peraturan terbaru ini pemerintah memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024. 

Namun, rencana ini ternyata diundur oleh pemerintah menjadi Desember 2024. Proyek core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dikatakan akan sangat canggih ini baru bisa diimplementasikan penuh pada akhir 2024, yang artinya mundur dari target 1 Juli 2024 lalu. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini DJP telah merampungkan desain dan pengembangan sistem pada tahun 2023. DJP akan melakukan User Acceptance Test dan disusul dengan peluncuran pada akhir tahun 2024.

Baca Juga: Begini Cek NPWP Anda untuk Mengetahui Status Pajak Anda!

Rangkuman Regulasi Terbaru (PER-06/PJ/2024)

Berikut ini rangkuman untuk regulasi terbaru PER-06/PJ/2024: 

Pasal 1 – Seputar Definisi

  1. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas bagi Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan.
  3. Penduduk: Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas unik bagi penduduk Indonesia.
  5. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Nomor identitas untuk tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib Pajak.
  6. Pihak Lain: Badan atau instansi pemerintah yang menggunakan NPWP dalam layanannya.

Pasal 2 – Penggunaan Identitas dalam Administrasi Perpajakan

1. Mulai 1 Juli 2024:

  •    Wajib Pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi.
  •    Pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya.

2. Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil DJP Online, konfirmasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah, serta pengajuan keberatan (e-Objection).

3. Jenis layanan administrasi tersebut akan ditambah dan diumumkan secara bertahap.

4. Layanan lain di luar poin 2 dan 3 masih menggunakan NPWP 15 digit (Billing, eFaktur, dsb)

Pasal 3 – Kesiapan Sistem Administrasi Pihak Lain 

Jika sistem administrasi pihak lain belum siap, mereka menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.

Pasal 4 – Penyesuaian Dokumen Perpajakan

  • Dokumen perpajakan akan disesuaikan untuk mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dan NITKU.
  • Dokumen perpajakan dengan format NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dengan NIK/NPWP 16 Digit)
  • Contoh format penyesuaian pada ayat 1 terlampir dalam peraturan ini.

Pasal 5 – Pendaftaran NPWP

  • Wajib Pajak pribadi penduduk diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
  • Wajib Pajak pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit.
  • Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat, serta NITKU.

Pasal 6 – Waktu Berlakunya Peraturan

PER-06/PJ/2024 ini berlaku mulai 1 Juli 2024. 

Catatan: Pemerintah mengundurnya menjadi akhir tahun 2024 (Desember 2024). Yang terjadi saat ini adalah migrasi data dari sistem lama ke sistem baru yang dilakukan secara paralel. Sehingga pada awal 2025 nanti direncanakan adanya post implementation support, dimana akan dilakukan maintenance dan apabila terjadi error atau bug akan dilakukan perbaikan. 

Mengenal Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif. Hal tersebut pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan NPWP tidak dapat sembarang diubah meski Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau pindah kependudukan bahkan mengalami pemindahan tempat NPWP Anda terdaftar. 

Nah, berikut ini beberapa kategori WP Orang Pribadi dan Badan:

Wajib Pajak Orang Pribadi

KategoriKeterangan
Orang Pribadi (Induk)WP yang belum menikah & suami sebagai kepala keluarga.
Hidup Berpisah (HB)Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
Pisah Harta (PH)Suami-istri dikenai pajak terpisah karena keinginan bersama secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Memilih Terpisah (MT)Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
Warisan Belum Terbagi (WBT)Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Wajib Pajak Badan

KategoriKeterangan
BadanWajib Pajak Badan adalah kelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Joint OperationBentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
Kantor Perwakilan Perusahaan AsingWP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BendaharaBendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Penyelenggara KegiatanPihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan.

Demikian informasi seputar rangkuman peraturan baru terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Semoga bermanfaat! 

Jangan lupa hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi menarik lainnya seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Sumber: 

  • RANGKUMAN dari KPP Surabaya Rungkut
  • CNBC Indonesia 
Reading: Baru! Rangkuman PER-06/PJ/2024: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU