Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada;
Tanggal | : | Lihat lampiran |
Tempat | : | Direktorat PBB |
Peserta | : |
|
Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV tersebut diatas untuk;
- Mengikuti dan segera melapor ke Direktorat PBB, 1 (satu) hari sebelum pelatihan/penyegaran dimulai.
- Bagi peserta dari KP.PBB, membawa:
- Data 3 obyek Pajak Non Standar (SPOP dan LKPP).
- Data 3 Obyek Pajak Mesin (Daftar Inventarisasi Mesin, SE-55/PJ.6/1993)
- Data + 10 Transaksi Jual Beli Obyek Pajak Standar (Perumahan, Pertokoan, dsb.), berikut NJOP-nya.
- Kalkulator (Scientific Calculator atau Financial Calculator).
Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/KanwilB/KANWIL yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE, MSc