Menimbang :
bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, dipandang perlu menetapkan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Tariefwet 1873 (staatsblad 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DI IMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYA DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) | Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. |
(2) |
Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau Bandar udara tujuan di Indonesia; |
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO