Pajak dalam Transaksi Bisnis
Pada dasarnya, transaksi jual-beli dikenakan pajak yang harus disetorkan ke pemerintah atau ke daerah. Terlebih transaksi bisnis, seperti supplier ke produsen, produsen ke konsumen akhir, vendor ke perusahaan jasa/produksi, dan sebagainya.
Secara umum, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada transaksi bisnis, di antaranya:
- PPN
- PPnBM
- PPh 23
- PPh 22
- PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.
Tidak semua pajak tersebut dikenakan pada satu transaksi. Besaran tarif dan pengenaannya telah diatur sedemikian rupa melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan
Sebagai contoh, perusahaan elektronik menjual sejumlah set komputer untuk suatu perusahaan. Perusahaan elektronik ini telah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehingga pada saat membuat invoice, perusahaan elektronik wajib membuat faktur pajak yang berisikan besaran PPN atas transaksi tersebut. Kemudian, perusahaan turut menambahkan PPN 11% pada total order dalam invoice.
Contoh lainnya, sebuah badan usaha menyewa jasa cleaning service untuk membersihkan area perkantoran. Vendor penyedia jasa ini bukanlah PKP sehingga transaksi tersebut dikenakan PPh 23 dan harus dipotong dari total order. Badan usaha penyewa jasa harus memotong PPh 23, membuat bukti potong, menyetorkannya ke pusat, dan menyerahkan bukti potong pajak ke vendor jasa.
Karena perbedaan regulasi yang mengatur tiap pajak, perusahaan perlu memastikan untuk mengenakan pajak yang tepat pada transaksi yang berjalan. Dengan begitu, penghitungan pajak menjadi lebih mudah, serta tidak ada lagi kekeliruan dalam menentukan pihak yang membayar pajak. Hasilnya, kedua belah pihak dapat menjalankan kepatuhan pajak dengan lancar.
Aplikasi Bisnis untuk Penghitungan Pajak yang Akurat
Perusahaan dapat menghitung pajak transaksi dengan berbagai cara, seperti penghitungan manual menggunakan kalkulator atau dengan membuat format dan rumus excel. Namun, cara ini memiliki risiko human error yang tinggi. Jadi, sangat disarankan untuk beralih ke cara baru, yaitu menggunakan aplikasi bisnis.
Tidak semua aplikasi bisnis menyediakan fitur penghitungan pajak. Tetapi, ada salah satu rekomendasi aplikasi bisnis yang menyediakan penghitungan pajak otomatis, yaitu OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah perusahaan dalam mengelola transaksi dan pajak usaha.
Mulai dari membuat dan menerbitkan invoice, menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengirimkan dokumen transaksi ke lawan transaksi, bayar invoice, menagih pembayaran invoice, lapor dan setor pajak, hingga rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan. Semua dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi, menjadikan proses bisnis berjalan lebih efisien.
Dengan kata lain, perusahaan dapat membuat invoice dan pajak akan secara otomatis terhitung berdasarkan nilai invoice dan jenis pajaknya. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam memproses dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengirimkan permintaan pembayaran ke lawan transaksi. Tidak ada kesalahan data atau angka yang memperlambat penagihan ke lawan transaksi.
Di sisi lain, lawan transaksi yang menerima permintaan pembayaran akan mendapatkan rincian pembayaran secara lengkap, seperti nominal order, pajak transaksi, dan total order sehingga tidak perlu lagi menghitung sendiri. Rincian pembayaran akan terlihat pada saat lawan transaksi masuk ke halaman Checkout by OnlinePajak.
Halaman Checkout by OnlinePajak merupakan bagian dari fitur Permintaan Pembayaran, yang mana menampilkan rincian yang harus dibayarkan oleh lawan transaksi. Selain mempermudah lawan transaksi dalam melakukan pembayaran, halaman ini turut meningkatkan transparansi dalam bertransaksi sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan dalam bermitra.
Jika ada PPN yang ditambahkan ke total order, lawan transaksi dapat melihat besaran pajak yang perlu ia bayarkan. Di sisi lain jika ada PPh yang harus dipotong, lawan transaksi dapat melakukan pemotongan pajak sehingga mengurangi risiko lebih bayar.
Daftar sekarang untuk membuat akun dan mulai menggunakan fitur serta layanan dari OnlinePajak.
Pentingnya Menghitung Pajak
Bagi perusahaan, baik itu skala UMKM maupun skala besar, menghitung dan membayar/memotong pajak saat bertransaksi merupakan hal penting yang harus dilakukan. Sikap ini menunjukkan bahwa perusahaan patuh dalam menjalankan kewajibannya kepada negara. Tidak hanya itu, ada beberapa alasan lain betapa pentingnya menghitung pajak dalam bertransaksi bisnis.
- Menunjukkan Kepatuhan Hukum
Pemerintah telah menetapkan peraturan perpajakan yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak pribadi dan badan usaha. Artinya, perusahaan menunjukkan kepatuhan hukum pada saat menghitung, melapor, dan memmbayar pajak atas transaksi bisnis yang terjadi.
- Menunjukkan Bisnis yang Sehat
Menghitung pajak juga menjadi indikasi kalau keuangan perusahaan dalam kondisi yang sehat, serta perusahaan melakukan perencanaan keuangan yang matang dalam menjalankan usahanya.
- Membangun Kredibilitas
Dengan mematuhi peraturan perpajakan, perusahaan dianggap kredibel dan profesional. Hal ini dapat meningkatkan terjadinya peluang bisnis dengan pihak eksternal yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan. Sebagai contoh, calon investor menjadi yakin untuk menanamkan saham di suatu perusahaan karena melihat kepatuhan pajaknya yang lancar dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
- Menerima Manfaat Pajak
Di Indonesia, terdapat berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan usaha. Ketika suatu perusahaan taat menjalankan kepatuhan pajak, akan mempermudahnya dalam menerima manfaat pajak yang semestinya.
- Mendukung Perencanaan Strategis
Saat suatu perusahaan menjalankan kepatuhan pajak dan menerima manfaatnya, akan membantu dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Perusahaan dapat membuat strategi perencanaan pajak yang efektif untuk mengoptimalkan kewajiban pajak dan meningkatkan keuntungan usaha.
Karena itu, penting bagi perusahaan untuk menghitung pajak atas transaksi yang terjadi, kemudian melaporkan dan membayarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak di OnlinePajak Terbaru 2024
Untuk kemudahan dalam menjalankan kepatuhan pajak serta mengelola transaksi, perusahaan dapat memanfaatkan fitur dan layanan yang disediakan oleh aplikasi OnlinePajak. Seperti Halaman Checkout by OnlinePajak yang terdapat dalam fitur Permintaan Pembayaran, yang mana mempermudah penjual dalam menagih pembayaran kepada lawan transaksi, serta membantu lawan transaksi dalam melakukan pembayaran yang sesuai dengan invoice tersebut.
OnlinePajak menawarkan solusi bisnis dan perpajakan dalam 1 aplikasi terpadu sehingga dapat meningkatkan proses bisnis Anda. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mendapatkan panduan cara menggunakan solusi yang kami sediakan, yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.