Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.51/1992

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempat belas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 41196/A/A4/B/92 tanggal 12 Agustus 1992;
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/146/683/92 tanggal 10 Agustus 1992.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku keempatbelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN – 164).

Tata cara dan usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-11/PPJ.52/1990 (Seri PPN-164).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keempat belas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.51/1992