Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1993

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1993 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pelayanan Pemberian NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP, maka dapat dimaklumi timbulnya kendala teknis baik berkenaan dengan jadwal sistem transfer data komputer secara berkala yang dilakukan setiap tanggal 5 dan 20 maupun berkenaan dengan faktor komunikasi serta jarak antara KPP dengan tempat kedudukan/lokasi Wajib Pajak. Oleh karena itu, prosedur penerbitan kartu NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP agar disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut :

  1. Terhadap Wajib Pajak yang mendaftar sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak antara tanggal-tanggal 3-5 dan 18-20 setiap bulannya, supaya dilakukan prosedur sebagai berikut :
    1. Sambil menunggu hasil verifikasi lapangan PKP dalam rangka memastikan kebenaran alamat tempat tinggal dan tempat kedudukan usaha Wajib Pajak untuk menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP, maka Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dapat diberikan terlebih dahulu melalui sistem komputer.
    2. Apabila hasil verifikasi lapangan PKP menunjukan bahwa Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan data atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan belum ditransfer, maka Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) diproses melalui sistem komputer. Akan tetapi, apabila data sudah ditransfer, KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C diberikan secara manual terlebih dahulu sampai mendapat konfirmasi, baru kemudian diproses melalui sistem komputer.
    3. Apabila dari hasil verifikasi lapangan PKP ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka kepada Wajib Pajak tidak dapat diberikan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C).
  2. Bagi Wajib Pajak yang berlokasi diluar kota kedudukan KPP :
    1. Jangka waktu 1 (satu) hari untuk melaksanakan verifikasi lapangan PKP dan jangka waktu 3 (tiga) hari untuk menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C), tidak mengikat disesuaikan dengan faktor jauhnya jarak, kondisi komunikasi dan perhubungan yang tersedia.
    1. Prosedur yang sudah ditetapkan supaya dilaksanakan sebagai berikut :
      b.1. Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak berada di atau dekat kota kedudukan Kantor Penyuluhan, maka atas dasar permohonan yang diajukan ke Kantor Penyuluhan agar :
      Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP (SPVL) kepada Kepala Kantor Penyuluhan dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan Wajib Pajak dan tindasan KPU.6 diterima dari Kepala Kantor Penyuluhan dan menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20), kemudian hari itu juga mengirimkan SPVL ke Kepala Kantor Penyuluhan dan KPU.20 ke alamat Wajib Pajak.
      Kepala Kantor Penyuluhan melaksanakan verifikasi lapangan PKP paling lambat 1 (satu) hari setelah diterima Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP dari Kepala KPP. Verifikasi lapangan harus dilakukan dan selesai dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal diterima dan laporannya dikirimkan ke KPP hari berikutnya.
      Dalam hal hasil verifikasi lapangan PKP menunjukan bahwa kepada Wajib Pajak dapat diberikan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN 1C), maka KPP menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dalam 1 (satu) hari setelah laporan hasil verifikasi lapangan PKP diterima dari Kepala Kantor Penyuluhan, kemudian mengirimkan ke alamat Wajib Pajak paling lambat pada hari berikutnya.
      b.2. Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak jauh di luar kota Kantor Penyuluhan, maka atas dasar permohonan yang diajukan ke Kantor Penyuluhan agar :
      KPP menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan dan tindasan KPU.6 diterima dari Kantor Penyuluhan.
      KPP mengirimkan kepada Wajib Pajak Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dengan surat secara tercatat/khusus.Pengiriman Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dengan surat secara tercatat (dan bila mungkin dihubungi dahulu via telepon) dianggap cukup memadai sebagai pengganti verifikasi Lapangan PKP.

  3. Verifikasi lapangan PKP juga perlu dilaksanakan dalam hal :
    3.1. PKP pindah alamat usaha ke wilayah KPP yang berlainan. Dalam hal demikian, maka KPP baru (dimana alamat PKP yang baru berada) harus melakukan verifikasi lapangan PKP. Jika pindah alamat usaha terjadi masih dalam satu wilayah KPP, maka verifikasi lapangan PKP tidak perlu dilaksanakan.
    3.2. Wajib Pajak yang semula terdaftar bukan sebagai PKP, kemudian mengajukan permohonan sebagai PKP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1993