Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal I
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993, sebagai berikut :
1. |
Mengubah Pasal 14 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 14
|
|||||||||||
2. |
Mengubah Pasal 15, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15
|
|||||||||||
3. |
Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD