Perseroan terbatas atau PT memiliki struktur modal yang terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Modal dasar perseoran adalah modal ang terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
- Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah diambil dan telah dijual oleh pemegang saham, baik itu dijual kepada pendiri PT maupun pada pemegang saham yang lain.
- Modal disetor adalah penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain.
Penyertaan modal dalam bentuk lain ini disebut sebagai inbreng, dan menjadi pembahasan di artikel ini.
Pengertian Inbreng
Mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2020, sebagaimana telah diganti dengan PMK Nomor 172 Tahun 2023, Inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Transaksi inbreng dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Contoh sederhananya transaksi inbreng adalah penyerahan tanah, bangunan, mesin, hak paten, dan hak kekayaan intelektual.
Penyetoran modal selain uang ini memerlukan rincian yang menjelaskan nilai atau Harga, status, jenis, dan lain-lainnya yang dianggap dapat menentukan besaran nilai saham yang akan diperoleh penyetornya.
Tata Cara Transaksi Inbreng
Bagaimana cara melakukan penyerahan modal dalam bentuk lain?
- Sebelum melakukan inbreng, para calon pemegang saham harus melakukan penilaian yang wajar dan objektif pada saham yang akan disetorkan. Penilaian saham ini dilakukan oleh penilai independent atau pihak yang berkompeten di bidang ini.
- Hasil penilaian inbreng ini akan dikonversikan dalam bentuk pemodalan.
- Selanjutnya, para pemegang saham harus menyetujui inbreng tersebut melalui sebuah rapat umum (RUPS). Rapat ini untuk memastikan bahwa modal yang disetorkan selain uang sudah sesuai dengan kepentingan perusahaan dan tidak merugikan pemegang saham lainnya.
- Kemudian, penyetoran inbreng harus dicantumkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perusahaan.
- Setelah disahkan, inbreng yang disetorkan harus dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai bagian dari modal. Nilai asset dalam wujud lain itu masuk ke dalam neraca perusahaan dan memengaruhi nilai ekuitas perseroan.
Baca Juga: Laporan Kegiatan Penanaman Modal & SPT Tahunan Badan
Perpajakan Atas Inbreng
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, transaksi atau penyetoran inbreng dalam perseroan ini tidak dikenakan PPN maupun PPh. Sebagaimana tercantum dalam UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, pengalihan barang kena pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN sepanjang pihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.
Lalu, menurut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham meliputi pengalihan BKP sebagaimana yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja.
Istilah pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham ini mengacu pada inbreng.
Artinya, penyetoran inbreng sebagai modal bentuk lain tidak dikenakan PPN.
Di sisi lain, inbreng yang diterima oleh perseroan bukan penghasilan yang dikenai pajak atau tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Namun, pihak yang menyerahkan inbreng berupa tanah atau bangunan, wajib menyetor PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Penyetoran pajak penghasilan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan e-Billing OnlinePajak. Daftar dan buat akun sekarang, kemudian buat ID Billing dan setor dalam 1 proses yang sederhana.
Setelah melakukan penyetoran, perusahaan juga dapat melakukan lapor pajak dalam 1 aplikasi yang sama. Menghemat Waktu dalam menjalankan kepatuhan pajak.
Selain PPh, transaksi inbreng ini juga dikenakan bea kepada penerima inbreng, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Ketahui Perlakuan Pajak atas Pengalihan Saham dan Contoh Surat yang Dibutuhkan
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai inbreng dalam penyertaan modal untuk perseroan terbatas. Pemegang saham yang memiliki asset dalam bentuk lain dapat menyetorkan modal dalam bentuk inbreng. Namun sebelumnya, pemegang saham tersebut harus melakukan penilaian terhadap tanah atau bangunan yang disertakan sebagai modal.
Setelah dinilai dan disetujui dalam RUPS, perusahaan penerima inbreng wajib mendokumentasikan asset tersebut sebagai bagian dari modal usaha. Lalu, mencatat pengalihan asset tersebut dalam neraca keuangan perusahaan.
Tidak lupa pihak yang mengalihkan harta tanah atau bangunan sebagai inbreng tersebut, menyetorkan pajak penghasilannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyetoran pajak ini dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi OnlinePajak.
Selain menyetorkan pajak, aplikasi terintegrasi OnlinePajak juga dapat mempermudah perusahaan dalam mengelola transaksi bisnis. Mulai dari menerbitkan invoice, membayar invoice, menagih pembayaran invoice, hingga rekonsiliasi data keuangan.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Referensi:
- PMK Nomor 172 Tahun 2023
- UU No. 40 Tahun 2007
- UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021