Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

e-NOFA Online: Pelajari Fungsi dan Tata Cara Permohonan NSFP melalui Laman Resmi Ini

e-NOFA merupakan laman resmi yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah PKP dalam mengajukan permohonan permintaan NSFP. Untuk dapat mengakses e-NOFA, PKP harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah memiliki sertifikat elektronik.

Apa Itu e-Nofa Online?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak online, membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP) untuk dapat mengisi bagian penomoran faktur pajak. Untuk mendapatkan NSFP, PKP perlu mengakses e-NOFA online. Apa itu e-NOFA online?

e-NOFA online adalah situs resmi dari DJP untuk mengajukan permohonan NSFP secara online. e-NOFA diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. 

Pada peraturan terbaru, menyebutkan bahwa pengajuan permintaan NSF dapat disampaikan dengan 2 cara, dan salah satunya adalah melalui laman yang disediakan oleh ditentukan oleh DJP. Laman yang dimaksud adalah e-NOFA.

Peran dan Fungsi e-NOFA

Selain mempermudah PKP dalam menyampaikan permintaan NSFP, e-NOFA memiliki fungsi lain, di antaranya:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian permohonan NSFP yang diajukan oleh PKP.
  2. Meningkatkan ketertiban kepatuhan perpajakan PKP.
  3. Memperkecil risiko erjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
  4. Mencegah adanya faktur pajak illegal yang dapat merugikan berbagai pihak.
  5. Membantu penelusuran faktur pajak jika terjadi penyelewengan.

Kehadiran e-NOFA online juga memberikan manfaat bagi PKP karena pengajuan permohonan NSFP dapat dilakukan secara online sehingga menghemat aktu dan tenaga.

Syarat Menggunakan e-NOFA

Untuk dapat mengakses dan menggunakan e-NOFA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP, di antaranya:

  • Telah terdaftar sebagai PKP.
  • Telah memiliki sertifikat elektronik.
  • Telah memiliki kode aktivasi dan password untuk akun PKP.

Ketika PKP memuiliki kebutuhan NSFP dalam jumlah tertentu, terdapat syarat-syarat tambahan sebagai berikut:

  • PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya NSFP atau belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, dapat mengajukan permintaan NSFP maksimal 75 NSFP.
  • PKP yang telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak lebih dari 75 faktur pajak, dapat mengajukan permintaan NSFP sebanyak 120% dari jumlah NSFP sebelumnya.

Baca Juga: Nomor Seri Faktur Pajak Habis: Perbedaan Perlakuan Sebelum dan Sesudah e-Nofa

Cara Menyampaikan Permohonan NSFP Online

Sebelum mengajukan permohonan NSFP melalui e-NOFA, PKP wajib memiliki sertifikat elektronik. Caranya dapat melihat dari artikel berikut.

Baca Juga: Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak di Aplikasi e-Nofa

Sertifikat elektronik berperan penting untuk menjalankan kepatuhan perpajakan. Selain untuk dapat mengakses e-NOFA, PKP juga harus mengunggah sertifikat elektronik pada saat akan menggunakan layanan perpajakan di OnlinePajak. 

Dengan mengunggah sertifikat elektronik, PKP dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan yang saling terintegrasi dalam 1 platform sehingga meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. Daftar sekarang di sini dan unggah sertifikat elektronik Anda. 

Setelah memiliki dan meng-install sertifikat elektronik, selanjutnya PKP dapat mengakses e-NOFA dan menyampaikan permohonan NSFP online dengan langkah berikut:

  • Masuk dan login ke e-NOFA DJP melalui https://efaktur.pajak.go.id.
  • Klik “Permintaan NSFP”.
  • Pilih sertifikat elektronik yang telah diimpor dari browser internet.
  • Ikuti langkah pada gambar berikut.
  • Selanjutnya, lakukan permintaan rentang NSFP sesuai kebutuhan PKP.
  • Jika ini adalah pengajuan pertama, lengkapi data yang dibutuhkan pada laman e-NOFA. Kemudian, klik “Proses”.
  • Masukkan “Password eNOFA” untuk konfirmasi.
  • Jika berhasil, akan muncul keterangan NSFP siap dicetak 

Kesimpulan

e-NOFA merupakan laman resmi yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah PKP dalam mengajukan permohonan permintaan NSFP. Selain meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam permintaan NSFP, e-NOFA turut membantu mencegah timbulnya faktur pajak ilegal serta membantu memantau permintaan NSFP oleh tiap PKP. 

Setelah mendapatkan NSFP, PKP dapat meng-input rangkaian nomor tersebut ke layanan e-Faktur DJP maupun e-Faktur OnlinePajak agar dapat menerbitkan faktur pajak. 

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan berbagai layanan yang memudahkan PKP dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti e-Faktur untuk mengelola faktur pajak, e-Billing untuk membuat dan membayar ID Billing pajak, dan e-Filing untuk melaporkan pajak usaha.

Selain layanan perpajakan, OnlinePajak turut menyediakan fitur-fitur yang mempermudah PKP dalam menjalankan transaksi bisnisnya. Semua saling terintegrasi sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan proses bisnis Anda.  

Sebagai contoh, PKP dapat menerbitkan invoice beserta faktur pajak dalam 1 proses yang mudah dengan penghitungan otomatis yang akurat, kemudian dapat langsung mengirimkannya ke lawan transaksi. Setelah itu, PKP dapat mengirimkan penagihan invoice, menyetor dan membayar pajak transaksi tersebut.

Keseluruhan proses ini dapat berjalan dan diselesaikan dalam 1 aplikasi saja. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya. 

Referensi

  • PER-03/PJ/2022
  • PER-17/PJ/2014 
Reading: e-NOFA Online: Pelajari Fungsi dan Tata Cara Permohonan NSFP melalui Laman Resmi Ini