Resources / Blog / Tentang Pajak

Apa itu Core Tax Administration System?

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan transformasi digital yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia hadirkan untuk menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan wajib pajak di Indonesia. Ketahui mengenai CTAS lebih lengkap di artikel ini.

Seiring bertambahnya jumlah wajib pajak di Indonesia, DJP terus mengupayakan transformasi digital untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan. Karena itu, mengutip dari laman Sektraris Kabinet Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa DJP melaksanakan pembangunan Core Tax Administration System atau CTAS.

Mengenal Core Tax Administration System

Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Otomatisasi proses bisnis ini meliputi:

  • Pendaftaran wajib pajak
  • Pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen pajak lainnya
  • Pemrosesan pembayaran pajak
  • Kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak

Dengan mengimplementasikan CTAS ini, diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, serta dapat meningkatkan transparansi dari akun-akun wajib pajak. 

Pembangunan system teknologi ini sudah dimulai sejak tahun 2018, dan di tahun 2024, DJP telah melakukan berbagai macam uji coba dengan beberapa modul proses bisnis. Penerapan CTAS ini akan meliputi:

  • Organisasi
  • Sumber daya manusia
  • Peraturan perundang-undangan
  • Proses bisnis
  • Teknologi informasi dan basis data 

Pada bulan Juli 2024 lalu, DJP telah diterapkan dan sedang dalam proses habituasi untuk pengujian-pengujian sebelum diimplementasikan sepenuhnya. 

Baca Juga: Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan sistem pemungutan

Tujuan dan Manfaat CTAS untuk Perpajakan Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, tujuan pembaruan sistem administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Membangun sinergi yang optimal antar Lembaga.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Sedangkan manfaat adanya CTAS ini adalah:

  • Mempercepat administrasi perpajakan karena system dan data yang saling terintegrasi.
  • Menyederhakanan proses bisnis karena menggunakan omnichannel dan borderless.
  • Meningkatkan efektivitas dengan mudahnya sistem yang digunakan.
  • Meningkatkan efisiensi karena sistem yang universal. 

Jadi, CTAS ini dapat membawa manfaat kepada wajib pajak dan negara. Bagi wajib pajak, transformasi digital melalui CTAS ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan perpajakn. Di sisi lain, CTAS dapat meningkatkan penerimaan negara dari aspek perpajakan.

Perbedaan CTAS dengan Sistem Perpajakan Sebelumnya

Jadi, bagaimana implementasi CTAS pada layanan perpajakan di Indonesia?

  1. Pendaftaran Wajib Pajak

Dengan implementasi CTAS, masyarakat Indonesia atau badan usaha dapat melakukan: 

  • Pendaftaran wajib pajak melalui layanan omnichannel dan borderless
  • Validasi data dapat melalui pihak ketiga, dengan alur yang lebih rapi dan data saling terintegrasi.

Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran wajib pajak harus melalui web atau mengunjungi langsung ke kantor pelayanan pajak pratama (KPP Pratama) sesuai domisili.

  1. Layanan Informasi Perpajakan

DJP menyediakan Tax Account Management (TAM) melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL) yang menyajikan data secara real-time mencakup profil wajib pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, riwayat transaksi perpajakan, dan sebagainya. Portal ini dapat diakses kapan saja.

Sebelumnya, DJP hanya menyediakan laman DJP online yang hanya menampilkan profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan pajak.

  1. Pembayaran Pajak

Dengan implementasi CTAS, pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah karena fitur-fitur berikut:

  • Pembayaran berbagai pajak dapat menggunakan 1 kode billing saja.
  • Adanya akun deposit untuk menyimpan saldo.
  • Penyesuaian pembayaran online. 
  • Adanya fitur data kewajiban pajak terutang.

Sebelumnya, wajib pajak perlu membuat 1 ID Billing untuk 1 jenis pajak, dan  beberapa pemrosesan pembayaran pajak masih dilakukan secara manual. 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak

  1. Pelaporan SPT Masa PPN

Setelah implementasi CTAS, akan tersedia fitur-fitur berikut:

  • Fitur penghitungan PPh Pasal 25.
  • Fitur SPT objek pajak PBB dengan data yang tersedia pada sistem, 
  • NSFP tersedia dalam 1 aplikasi.
  • Kompensasi pajak masukan terisi otomatis. 
  • Semua menu yang berkaitan dengan SPT Masa PPN dapat diakses wajib pajak (PKP, non PKP, PKP DM, dan pemungut PPN).

Fitur-fitur terbaru ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak PPN dengan lebih efisien.

  1. Pelaporan SPT Masa PPh

Pembaruan sistem teknologi informasi administrasi perpajakan pada pelaporan SPT Masa PPh akan memberikan perubahan, seperti: 

  • Tidak perlu update aplikasi jika ada perubahan aturan pada SPT Masa PPh 21/26.
  • Wajib pajak pusat dapat melaporkan dan membayar SPT Masa PPh 21/26 namun wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong. 
  • SPT Masa PPh 21/26 menggunakan tarif efektif.
  • Data pihak yang dipotong PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot. 
  • Wajib pajak dapat membuat kode billing untuk semua jenis SPT PPh melalui laman SPT.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPh dengan lebih mudah.

  1. Pelaporan SPT Tahunan

Setelah pembaruan, pelaporan SPT Tahunan akan memiliki fitur berikut:

  • Pengisian SPT Tahunan Badan akan dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan dan berlanjut ke Lampiran. 
  • Bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut terekam langsung pada SPT Tahunan. 
  • Format laporan laba rugi akan terstandardisasi dan terintegrasi sehingga terekam langsung pada Lampiran laba rugi komersial dan fiskal.
  • Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu lapor SPT Tahunan.
  • SPT Tahunan orang pribadi akan tersedia 1 formular dan diisi mulai dari Induk dan Lampiran. 
  • Seluruh bukti potong/pungut penghasilan orang pribadi tersedia secara sistem pada SPT Tahunan.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai CTAS atau core tax administration system yang sedang diimplementasikan pada sistem perpajakan di Indonesia. Dengan pembaruan ini, diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi proses bisnis perpajakan Indonesia.

Saat ini, wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan perpajakan yang lebih efisien dan saling terintegrasi melalui aplikasi OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan dan fitur-fitur pengelolaan transaksi bisnis yang saling terintegrasi sehingga dapat meningkatkan proses bisnis perusahaan Anda.

Mulai dari membuat invoice dan faktur pajak, membayar invoice, menagih pembayaran invoice, melaporkan dan membayar pajak usaha, dan sebagainya. Kesemua data saling terintegasi sehingga memudahkan rekonsiliasi untuk berbagai kebutuhan laporan keuangan.

Wajib pajak dapat menggunakan layanan dan fitur ini dengan membuat akun OnlinePajak, daftar di sini.

Namun jika memiliki kebutuhan yang lebih kompleks, Anda dapat berkonsultasi dengan sales OnlinePajak, hubungi sekarang di sini.

Referensi:

  • Setkab.go.id, Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak, 31 Juli 2024
  • Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018
Reading: Apa itu Core Tax Administration System?