Resources / Blog / Tips Pph21

Apa Itu TER? Pelajari Skema Penghitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan penghitungan baru untuk PPh pasal 21 pada tahun 2024. Ada beberapa skema penghitungan yang dikenakan pada subjek pajak dan besaran penghasilan yang berbeda-beda. Perubahan ini ini diharapkan dapat menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang cukup kompleks.

Pengertian PPh 21

Secara umum, PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 

Orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang dimaksud, di antaranya:

  • Karyawan
  • Bukan karyawan
  • Karyawan sekaligus pengusaha
  • Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Penghitungan PPh 21 sangat kompleks karena tidak semua penghasilan menggunakan tarif pajak yang sama. Penerima penghasilan yang berbeda memiliki tarif PPh 21 yang berbeda.

  • Penghasilan karyawan tetap
  • Penghasilan karyawan tidak tetap
  • Penghasilan bukan karyawan
  • Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 final (Uang pesangon, uang pensiun, tunjangan aminan hari tua, dan sebagainya)
  • Penghasilan lainnya

Penghitungan PPh 21 diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Pada PPh 21, terdapat beberapa kali perubahan tarif dan penghitungan sehingga wajib pajak perlu mengetahuinya untuk dapat menghitung pajaknya secara akurat agar tidak terjadi kelebihan/kekurangan bayar pajak.

Baca Juga: Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)

Perubahan Skema Penghitungan PPh 21 Tahun 2024

Melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, Pemerintah memberlakukan dua skema tarif pemotongan PPh 21, yaitu:

Skema Tarif Progresif

Skema tarif progresif yang dimaksud adalah skema tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a dalam UU PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. Skema tarif progresif ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Skema TER ini digunakan untuk menghitung PPh 21 di masa pajak selain masa pajak terakhir atau secara bulanan dan harian.

Dengan menerbitkan skema TER ini, diharapkan dapat menyederhanakan penghitungan dan pemotongan PPh 21. 

Skema TER tidak mengubah penghitungan PPh 21 dalam setahun karena masih mengikuti Pasal 17, juga tidak menambah beban pajak baru.

Tarif Skema TER PPh 21 Tahun 2024

Berdasarkan PP 58/2023, ada dua kategori TER, yaotu tarif efektif bulanan (sesuai PTKP) dan tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan (sesuai PTKP)

Ada tiga kategori TER berdasarkan nilai PTKP yang berlaku, yaitu:

Rincian Kategori Tarif Efektif Bulanan Sesuai PTKP
KategoriStatus PTKPNilai PTKP
TER Kategori ATidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp54 juta
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)Rp58,5 juta
Kawin tanpa tanggungan (K/1)Rp58,5 juta
TER Kategori BTidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp63 juta
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Rp67,5 juta
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Rp63 juta
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp67,5 juta
TER Kategori CKawin dengan tiga tanggungan (K/3)Rp72 juta

Kemudian dari ketiga kategori tersebut, tarif efektif bulanan PPh 21 akan berbeda mengikuti besaran penghasilan bruto. Simak rinciannya pada table berikut ini.  

  • TER Kategori A
NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 5.400.0000%
25.400.000 – 5.650.0000,25%
35.650.000 – 5.950.0000,5%
45.950.000 – 6.300.0000,75%
56.300.000 – 6.750.0001%
66.750.000 – 7.500.0001,25%
77.500.000 – 8.550.0001,5%
88.550.000 – 9.650.0001,75%
99.650.000 – 10.050.0002%
1010.050.000 – 10.350.0002,25%
1110.350.000 – 10.700.0002,5%
1210.700.000 – 11.050.0003%
1311.050.000 – 11.600.0003,5%
1411.600.000 – 12.500.0004%
1512.500.000 – 13.750.0005%
1613.750.000 – 15.100.0006%
1715.100.000 – 16.950.0007%
1816.950.000 – 19.750.0008%
1919.750.000 – 24.150.0009%
2024.150.000 – 26.450.00010%
2126.450.000 – 28.000.00011%
2228.000.000 – 30.050.00012%
2330.050.000 – 32.400.00013%
2432.400.000 – 35.400.00014%
2535.400.000 – 39.100.00015%
2639.100.000 – 43.850.00016%
2743.850.000 – 47.800.00017%
2847.800.000 – 51.400.00018%
2951.400.000 – 56.300.00019%
3056.300.000 – 62.200.00020%
3162.200.000 – 68.600.00021%
3268.600.000 – 77.500.00022%
3377.500.000 – 89.000.00023%
3489.000.000 – 103.000.00024%
35103.000.000 – 125.000.00025%
36125.000.000 – 157.000.00026%
37157.000.000 – 206.000.00027%
38206.000.000 – 337.000.00028%
39337.000.000 – 454.000.00029%
40454.000.000 – 550.000.00030%
41550.000.000 – 695.000.00031%
42695.000.000 – 910.000.00032%
43910.000.000 – 1.400.000.00033%
441.400.000.00034%
  • TER Kategori B
NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.200.0000%
26.200.000 – 6.500.0000,25%
36.500.000 – 6.850.0000,5%
46.850.000 – 7.300.0000,75%
57.300.000 – 9.200.0001%
69.200.000 – 10.750.0001,5%
710.750.000 – 11.250.0002%
811.250.000 – 11.600.0002,5%
911.600.000 – 12.600.0003%
1012.600.000 – 13.600.0004%
1113.600.000 – 14.950.0005%
1214.950.000 – 16.400.0006%
1316.400.000 – 18.450.0007%
1418.450.000 – 21.850.0008%
1521.850.000 – 26.000.0009%
1626.000.000 – 27.700.00010%
1727.700.000 – 29.350.00011%
1829.350.000 – 31.450.00012%
1931.450.000 – 33.950.00013%
2033.950.000 – 37.100.00014%
2137.100.000 – 41.100.00015%
2241.100.000 – 45.800.00016%
2345.800.000 – 49.500.00017%
2449.500.000 – 53.800.00018%
2553.800.000 – 58.500.00019%
2658.500.000 – 64.000.00020%
2764.000.000 – 71.000.00021%
2871.000.000 – 80.000.00022%
2980.000.000 – 93.000.00023%
3093.000.000 – 109.000.00024%
31109.000.000 – 129.000.00025%
32129.000.000 – 163.000.00026%
33163.000.000 – 211.000.00027%
34211.000.000 – 374.000.00028%
35374.000.000 – 459.000.00029%
36459.000.000 – 555.000.00030%
37555.000.000 – 704.000.00031%
38704.000.000 – 957.000.00032%
39957.000.000 – 1.405.000.00033%
40di atas 1.405.000.00034%
  • TER Kategori C
NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.600.0000%
26.600.000 – p6.950.0000,25%
36.950.000 – 7.350.0000,5%
47.350.000 – 7.800.0000,75%
57.800.000 – 8.850.0001%
68.850.000 – 9.800.0001,25%
79.800.000 – 10.950.0001,5%
810.950.000 – 11.200.0001,75%
911.200.000 – 12.050.0002%
1012.050.000 – 12.950.0003%
1112.950.000 – 14.150.0004%
1214.150.000 – 15.550.0005%
1315.550.000 – 17.050.0006%
1417.050.000 – 19.500.0007%
1519.500.000 – 22.700.0008%
1622.700.000 – 26.600.0009%
1726.600.000 – 28.100.00010%
1828.100.000 – 30.100.00011%
1930.100.000 – 32.600.00012%
2032.600.000 – 35.400.00013%
2135.400.000 – 38.900.00014%
2238.900.000 – 43.000.00015%
2343.000.000 – 47.400.00016%
2447.400.000 – 51.200.00017%
2551.200.000 – 55.800.00018%
2655.800.000 – 60.400.00019%
2760.400.000 – 66.700.00020%
2866.700.000 – 74.500.00021%
2974.500.000 – 83.200.00022%
3083.200.000 – 95.000.00023%
3195.600.000 – 110.000.00024%
32110.000.000 – 134.000.00025%
33134.000.000 – 169.000.00026%
34169.000.000 – 221.000.00027%
35221.000.000 – 390.000.00028%
36390.000.000 – 463.000.00039%
37463.000.000 – 561.000.00030%
38561.000.000 – 709.000.00031%
39709.000.000 – 965.000.00032%
40965.000.000 – 1.419.000.00033%
41di atas 1.419.000.00034%

Tarif Efektif Harian

Tarif efektif harian memiliki rincian penghitungan yang lebih sederhana, yaitu:

  • Jika jumlah penghasilan per harinya adalah kurang dari atau sama dengan Rp450 ribu, rumus TER adalah 0% x penghasilan bruto harian.
  • Jika jumlah penghasilan per harinya adalah lebih dari Rp450ribu – Rp2,5 juta, rumus penghitungan TER adalah 0,5% x penghasilan bruto harian.

Baca Juga: Simak Cara Setor SPT PPh 21 di OnlinePajak, Yuk!

Skema Berdasarkan Subjek Pajak

Selain skema tarif progresif dan skema TER, terdapat perubahan skema hitung PPh 21 yang mana penghitungan tarif akan berbeda pada subjek pajak dan besaran penghasilannya. Perubahan ini berlaku pada 3 jenis karyawan, yaitu karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukan karyawan.

Skema PPh 21 Karyawan Tetap

  • Penghitungan tarif PPh 21 untuk setiap masa adalah penghasilan bruto sebulan x TER bulanan.
  • Penghitungan PPh 21 setahun adalah (Penghasilan bruto setahun – biaya jabatan/pensiun – iurang pensiun – zakat/sumbangan keagamaan yang dibayar melalui pemberi kerja – PTKP) x tarif Pasal 17.
  • Sedangkan untuk penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir adalah PPh 21 setahun – PPh 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.

Skema PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

  • Jika karyawan tidak tetap memiliki penghasilan kurang dari Rp450rb/hari, penghitungannya PPh 21 adalah 0% x Penghasilan bruto harian.
  • Jika karyawan tidak tetap memiliki penghasilan antara Rp450rb – Rp2,5jt per hari, penghitungan PPh 21 yang berlaku adalah 0,5% x Penghasilan bruto harian.
  • Jika karyawan tidak tetap memiliki penghasilan lebih dari Rp2,5jt per hari, akan dikenakan penghitungan Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan bruto.
  • Jika karyawan tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, penghitungan PPh 21 yang digunakan adalah Tarif efektif bulanan x penghasilan bruto.

Skema PPh 21 Bukan Karyawan

Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP 58/2023, tidak ada lagi pembeda antara bukan karyawan, pegawai, tenaga kerja, dan tenaga ahli yang menerima peghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Maka, penghitungan PPh 21 yang berlaku adalah Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%).

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Kesimpulan

Demikian pembahasan singkat mengenai skema penghitungan PPh 21 terbaru yang perlu dipahami oleh pemberi kerja dan juga penerima penghasilan. Dengan skema baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan proses penghitungan, pemotongan, dan pengelolaan administrasi PPh 21. 

Berbicara mengenai proses yang lebih sederhana, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT PPh dengan lebih mudah melalui OnlinePajak.

Tersedia layanan e-Billing atau bayar pajak online, yang mana memudahkan wajib pajak untuk dapat membuat ID Billing dan bayar pajaknya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Pembayaran pajaknya pun dapat melalui virtual account bank. Bukti pembayarannya sah dan dapat dikelola secara rapi dalam aplikasi. Daftar sekarang dan lengkapi data pada saat registrasi akun untuk dapat melakukan pembayaran pajak di OnlinePajak.

Lebih dari itu, wajib pajak juga dapat mengelola transaksi bisnis di aplikasi yang sama. Mulai dari membuat dan mengirimkan invoice ke lawan transaksi, menerima invoice dari lawan transaksi, membayar invoice dengan kartu kredit, menagih pembayaran invoice, hingga melakukan rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi yang dapat diakses multi-user. 

Laksanakan kepatuhan perpajakan dan kelola transaksi bisnis dengan 1 aplikasi OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Referensi

  • PP No. 58 Tahun 2023
  • PMK No. 168 Tahun 2023
Reading: Apa Itu TER? Pelajari Skema Penghitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 di Sini!