Surat Keterangan Usaha dari Desa
Surat keterangan usaha merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Surat keterangan usaha atau SKU adalah surat yang menyatakan legalitas suatu perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
Umumnya, surat keterangan usaha diterbitkan oleh pihak berwenang, yaitu pihak kantor kepala desa atau kecamatan setempat.
Pemilik usaha harus mengurus dan membuat surat keterangan usaha dari desa ini karena surat ini berkaitan dengan proses operasional usaha. SKU menjadi tanda bukti legalitas usaha yang dijalankan.
Selain itu, SKU dibutuhkan pada beberapa proses legalitas lainnya, seperti pada saat pemilik usaha ingin membuat NPWP wirausaha.
SKU juga menjadi salah satu syarat pemilik usaha untuk mengajukan kredit usaha rakyat atau permodalan lainnya yang disediakan oleh Lembaga keuangan yang resmi.
Salah satu pemodalan yang dapat pemilik usaha akses adalah invoice financing, atau pendanaan dengan menggunakan invoice atas transaksi bisnis yang belum dibayarkan sebagai jaminan.
Dengan invoice financing, pemilik usaha bisa mendapatkan pendanaan untuk tetap dapat menjalankan usaha, dengan menggunakan invoice yang belum dilunasi lawan transaksi.
Salah satu Lembaga yang menyediakan invoice financing adalah OnlinePajak. Sebagai aplikasi yang terdaftar dan diawasi OJK, OnlinePajak menyediakan invoice financing yang dapat diakses oleh pemilik usaha di Indonesia.
Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi mengenai invoice financing ini.
Baca Juga: Mengenal Mekanisme Pengajuan Invoice Financing di Indonesia
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa
Sebelum pemilik usaha ingin mengajukan pembuatan surat keterangan usaha dari desa, ada beberapa syarat yang wajib disiapkan untuk kelancaran proses administrasi. Apa saja?
- KTP pemilik usaha
- Kartu Keluarga pemilik usaha
- NPWP pemilik usaha
- Surat permohonan pembuatan SKU yang dibubuhi meterai
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Foto lokasi usaha
- Surat perjanjian sewa tempat dan KTP penyedia tempat usaha jika usaha tersebut menyewa tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan jika menyewa tempat
- Surat kuasa jika pengurusan SKU diwakilkan oleh pihak lain yang telah ditunjuk oleh pemiik usaha
- Surat pernyataan tidak berjualan di badan jalan atau trotoar dan tidak mengganggu kegiatan umum
- Formulir Pendukung (bisa didapatkan di kantor desa maupun secara online)
Persiapkan seluruh dokumen dalam bentuk asli dan salinan (fotokopi).
Baca Juga: Penting! 5 Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan
Tata Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Pemilik usaha dapat membuat surat keterangan usaha dengan dua cara, yaitu dengan mengunjungi langsung kantor desa sesuai tempat usaha, atau dengan mengajukannya secara online.
Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha ke Kantor Desa
Secara umum, pemilik usaha dapat menyiapkan seluruh persyaratan dalam bentuk fisik dan membawanya ke kantor desa setempat. Kemudian, pemilik usaha dapat mengikuti arahan atau instruksi sesuai yang diberikan oleh petugas kantor desa.
Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha secara Online
Saat ini, pemilik usaha juga sudah dapat mengajukan permohonan pembuatan SKU secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi OSS (Online Single Submission) di oss.go.id/portal/. Ini adalah laman resmi yang diperuntukkan untuk pengajuan pembuatan dokumen perizinan usaha.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum pernah mendaftar sebelumnya. Kemudiann, lengkapi profil akun dan verifikasi pendaftaran akun.
- Setelah berhasil membuat akun, silakan login ke akun OSS.
- Pilih kualifikasi usaha yang sedang atau akan dijalankan. Isi kolom-kolom pertanyaan dengan informasi yang sebenar-benarnya.
- Ikuti instruksi yang muncul pada layar.
- Setelah mengisi data dan mengikuti instruksi, akan muncul hasil akhir dari proses pembuatan SKU online.
- Surat keterangan usaha dari desa sudah berhasil dibuat dan dapat langsung dicetak untuk digunakan.
Demikian pembahasan mengenai surat keterangan dari desa, syarat pengajuan pembuatan dan cara mengajukannya secara online. Pemilik usaha yang sedang mengurus legalitas usaha dapat segera mengurus SKU agar dapat menjalankan usaha dengan lancar.
Setelah memiliki SKU, pemilik usaha dapat langsung mengurus pembuatan NPWP wirausaha sehingga dapat menjalankan kepatuhan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk menjalankan kepatuhan perpajakan yang lebih mudah, pemilik usaha dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tidak hanya untuk lapor dan pajak pribadi sebagai pengusaha, aplikasi OnlinePajak juga dapat membantu dalam menjalankan kepatuhan perpajakan usaha.
Mulai dari membuat dan menerbitkan invoice serta faktur pajak, melaporkan faktur pajak, membayar pajak, dan melakukan rekonsiliasi data perpajakan usaha.
Selain itu, terdapat fitur-fitur yang mempermudah pengusaha untuk mengelola transaksi bisnis, seperti membayar invoice atau menagih pembayaran invoice. Kesemua layanan dan fitur ini saling terintegrasi dalam 1 platform sehingga menjadikan proses bisnis lebih efisien dan efektif.
Daftar sekarang untuk dapat menggunakan layanan dan fitur OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Referensi:
PPID Kota Semarang, 26 Juli 2022, Mau buat Surat Keterangan Usaha (SKU)? Gimana Caranya? Yuk Simak!