Melengkapi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang pengiriman Surat Dinas Perlakuan Khusus dan untuk mempercepat penata usahaan SSP yang di SPh-kan, dengan ini disampaikan bahwa Surat Perhitungan Antar KPP (KP PDIP5.25) ke KPP lain dapat dikirim dengan Perlakuan Khusus. Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO