Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor. 12 Tahun 1994 tanggal 18 Maret 1994 (Copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada KP PBB telah dikirimkan diskette program berikut tata cara install untuk memilih obyek pajak yang memenuhi kriteria pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor. 12 Tahun 1994. Hasil seleksi tersebut kemudian dicetak ke dalam Daftar Hasil Rekamannya (DHR).
- Untuk mengetahui pekerjaan wajib pajak (PNS, ABRI atau Pensiunan) harus dilakukan verifikasi lapangan, karena dalam basis data PBB tidak terdapat informasi mengenai pekerjaan wajib pajak.
- Berdasarkan DHR yang telah diverifikasi, dilakukan pemutahiran data objek pajak dengan cara menambahkan pekerjaan wajib pajak pada kolom status wajib pajak.
- Khusus untuk data objek pajak hasil konversi dari aplikasi Sistep, pada saat verifikasi lapangan harus pula dilengkapi dengan jenis penggunaan bangunan kemudian dimutakhirkan sesuai dengan butir 3.
- Pencetakan data keluaran atas objek pajak yang memenuhi ketentuan pasal 1 dan pasal 2 PP Nomor. 12 Tahun 1994 dapat dilakukan setelah pemutakhiran datanya selesai.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK, SE, MSc