Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/1994

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-05/PJ.6/1994 Tanggal 6 Mei 1994 perihal Pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Objek PBB Tahun Anggaran 1994/1995 (copy terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Kakanwil Ditjen Pajak/KP.PBB yang wilayah kerjanya telah ditetapkan untuk replikasi Sismiop, agar segera membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sismiop/Tim Pelaksana Sismiop dengan Keputusan Kakanwil Ditjen Pajak/KP. PBB;
  2. KP. PBB agar segera menyusun rencana kerja dengan satuan biaya berpedoman kepada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas. Usul rencana kerja agar dikirim ke Kanwil Ditjen Pajak setempat untuk disetujui.
  3. Pelaksanaan Sismiop tahun 1994/1995 diusahakan selesai paling lambatnya tanggal 31 Desember 1994, dengan maksud agar SPPT, STTS, dan DHKP dapat diterbitkan pada awal tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/1994