Sekilas Mengenai Bisnis Logistik
Logistik merupakan bagian dari manajemen rantai suplai yang mengelola alur yang efektif dan penyimpanan terhadap barang, energi, informasi, dan sumber daya lainnya, dari sumber produksi ke titik penjualan akhir.
Maka, bisnis logistic adalah bisnis yang mendukung perusahaan lain dalam mengelola alur yang efektif untuk mendistribusikan barang dan sumber daya lainnya, baik itu dari vendor ke perusahaan maupun dari perusahaan ke konsumen akhir.
Perpajakan atas Bisnis Logistik
Bisnis logistic termasuk badan usaha yang dikenakan pajak. Beberapa jenis pajak yang dikenakan atas usaha ini adalah:
- PPN (Jika badan usaha telah berstatus PKP)
- PPh Final 0,5% (Jika badan usaha memiliki omzet kurang dari Rp4,8 milyar)
- PPh 21
- PPh 23
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 25 (Jika ada angsuran pajak)
Tiap jenis pajak memiliki tarif dan penghitungan yang berbeda, dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan beban kerja untuk perusahaan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.
Setor pajak dengan satu klik
Beberapa contoh tantangan yang dihadapi bisnis logistic dalam menjalankan kepatuhan perpajakan:
- Penghitungan PPN atas bisnis logistik
Bisnis logistik dikenakan tarif PPN yang berbeda dari umumnya. Jika PPN atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) adalah 11%, PPN atas usaha logistik dikenakan tarif sebesar 1,1% dari nilai kontrak. Hal ini menimbulkan penghitungan yang berbeda dan perusahaan harus update dengan peraturan yang berlaku ini.
- Pengenaan Pajak Internasional
Bisnis logistik yang beroperasi lintas negara harus berhadapan dengan peraturan perpajakan internasional serta bea cukai. Ini mengakibatkan bisnis logistik harus memahami dan mempelajari perbedaan peraturan perpajakan negara lain.
- Peraturan Perpajakan yang Terus Berubah
Peraturan pajak di Indonesia selalu mengalami perubahan, dan semua wajib pajak harus update agar tidak mengalami kekeliruan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
- Perbedaan Sistem dalam Menjalankan Kepatuhan Perpajakan
Umumnya, perusahaan menggunakan layanan e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak, dan menggunakan layanan e-Bupot untuk menerbitkan bukti potong, dan menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Kesemua system ini tidak saling terintegrasi sehingga menjadikan proses kepatuhan pajak jadi tidak efisien. Di sisi lain, perusahaan juga kesulitan mengolah data keuangan karena penggunaan system yang berbeda untuk 1 alur transaksi.
- Kesulitan Melakukan Rekonsiliasi
Karena penggunaan sistem yang berbeda, perusahaan logistik menghadapi kesulitan dalam melakukan rekonsiliasi keuangan. Sebagai contoh, perusahaan harus melihat beberapa sistem yang berbeda untuk mencocokkan data transaksi yang dikenakan PPN, yaitu aplikasi pengelolaan invoice, aplikasi e-Faktur, aplikasi accounting, dan rekening koran bank perusahaan. Rekonsiliasi tidak hanya berjalan lebih sulit, tetapi juga memakan waktu.
Baca Juga: Studi Kasus: Rekonsiliasi Pajak Berikan Benefit bagi Bisnis Logistik
Cara OnlinePajak Menawarkan Solusi bagi Bisnis Logistik
Salah satu cara untuk menyederhanakan dan menjadikan proses kepatuhan pajak jadi lebih efisien adalah dengan memanfaatkan aplikasi perpajakan dengan layanan termutakhir, seperti OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar serta diawasi oleh OJK Republik Indonesia, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan pajak. Dengan begitu, perusahaan dapat meningkatkan arus kas serta menjadikan proses bisnis lebih baik.
Ada layanan e-Billing atau bayar pajak online dari OnlinePajak yang mempermudah perusahaan dalam membuat ID Billing dan membayar pajak dalam 1 proses saja. Tidak hanya membuat ID Billing, layanan ini turut menyediakan penghitungan pajak otomatis sehingga memperkecil risiko kekurangan/kelebihan bayar pajak karena salah penghitungan.
Selain layanan e-Billing, masih ada layanan perpajakan lainnya yang dapat perusahaan logistik manfaatkan untuk menjalankan kepatuhan perpajakan bebas rasa stres. Cukup membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar di sini.
Selain layanan yang mutakhir, terdapat fitur-fitur canggih yang OnlinePajak tawarkan untuk mempermudah proses pengelolaan pajak, di antaranya:
- Otomatisasi Penghitungan Pajak
Bisnis logistik sering berhadapan dengan kompleksitas pajak, seperti PPN dan PPh yang memiliki perbedaan tarif dan rumus penghitungan pajak. Aplikasi OnlinePajak menawarkan penghitungan pajak otomatis sehingga perusahaan tidak perlu melakukan penghitungan manual yang rentan terhadap kesalahan. Fitur ini membantu perusahaan logistik menghindari kesalahan perhitungan yang bisa berdampak pada denda atau sanksi.
- Pembayaran Pajak yang Mudah dan Terintegrasi
Aplikasi OnlinePajak memungkinkan pembayaran pajak secara langsung melalui platformnya. Perusahaan logistik, yang beroperasi di berbagai lokasi, dapat dengan mudah melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak dari satu tempat. Dengan fitur pembayaran pajak digital, perusahaan bisa membayar PPN, PPh, dan pajak lainnya tepat waktu, tanpa harus berpindah platform atau mengunjungi kantor pajak.
- Pelaporan Pajak yang Akurat dan Tepat Waktu
Salah satu tantangan utama dalam industri logistik adalah pelaporan pajak yang sering kali melibatkan banyak transaksi dari berbagai sumber. Dengan fitur pelaporan yang terintegrasi, OnlinePajak mengumpulkan data dari transaksi logistik, sehingga perusahaan bisa menghasilkan laporan pajak yang akurat dan real-time. Ini memudahkan perusahaan dalam menyusun laporan sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku.
- Pengingat Pembayaran dan Pelaporan
Perusahaan logistik sering kali menghadapi risiko keterlambatan pembayaran pajak karena banyaknya transaksi dan kompleksitas operasional. OnlinePajak memiliki fitur pengingat otomatis untuk tenggat pembayaran pajak sehingga perusahaan dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga dapat memperkecil risiko terkena denda pajak.
- Integrasi dengan Sistem ERP
OnlinePajak menawarkan solusi integrasi dengan sistem ERP yang telah digunakan oleh perusahaan logistik dalam menjalankan operasional bisnis. Dengan begitu, data transaksi dan pajak dari ERP langsung terhubung ke aplikasi, memudahkan pelaporan dan pembayaran tanpa perlu input manual ulang. Ini mempercepat proses dan mengurangi risiko kesalahan.
- Sistem Pajak yang Aman dan Tervalidasi
OnlinePajak menawarkan sistem yang aman dan sesuai dengan regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keamanan transaksi dan pelaporan pajak menjadi prioritas, terutama untuk perusahaan logistik yang berurusan dengan banyak data penting.
- Adanya Loyalty Point dari Tiap Transaksi Pembayaran Pajak
Saat ini, OnlinePajak baru saja merilis program Loyalty Points untuk pengguna setia. Jadi, setiap pengguna yang melakukan transaksi pembayaran pajak maupun pembayaran invoice melalui OnlinePajak, akan mendapatkan point. Akumulassi poin yang dikumpulkan dari transaksi yang berhasil dapat ditukarkan menjadi rewards yang menarik, mulai dari voucher belanja hingga gadget terbaru.
Baca Juga: Baru! Program OnlinePajak Loyalty Points untuk Pengguna Setia OnlinePajak
Kesimpulan
Aplikasi OnlinePajak menjadi solusi yang tepat bagi perusahaan logistik dalam mengelola berbagai jenis pajak yang berkaitan erat dengan operasional usaha. Dengan otomasi, integrasi, dan fitur keamanan yang kuat, OnlinePajak membantu perusahaan logistik dalam mempermudah kepatuhan pajak, mengurangi beban administrasi, serta menghindari risiko kesalahan atau keterlambatan pembayaran.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.