Menimbang :
- bahwa perkembangan perekonomian selama ini telah mengakibatkan perubahan tingkat penghasilan, termasuk penggajian para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 627/KMK.04/1991 tertanggal 26 Juni 1991, telah tidak sesuai lagi dan dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai penggantinya;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 64/M Tahun 1988.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.
Pasal 1
Norma Penghitungan khusus penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk Kelompok General Manager : US$ 11.275 per bulan
- Untuk Kelompok Manager : US$ 9.350 per bulan
- a. Untuk Kelompok Rig Supervisor/Rig Superintendent atau Tool Pusher : US$ 5.830 per bulan
b. Untuk Kelompok Assistant Rig Super-visor/Assistant Rig Superintendent atau Assistant Tool Pusher : US$ 4.510 per bulan - Untuk Kelompok Crew lainnya : US$ 3.245 per bulan
Pasal 2
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 627/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Agustus 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD