Resources / Blog / Tentang Pajak

Setelah CTAS, Ini Pokok Perubahan Proses Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pembangunan dan implementasi Core Tax System (CTAS) membawa perubahan proses dalam melakukan kepatuhan pajak, salah satunya adalah proses pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia sedang melaksanakan pembangunan Core Tax Administration System atau CTAS guna meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan perpajakan. Adanya pembangunan CTAS ini berdampak pada alur atau proses dalam menjalankan kepatuhan pajak bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pada proses pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Mengutip dari Manual Coretax 2024 yang dirilis oleh DJP, proses bisnis penyampaian SPT adalah kegiatan penerimaan atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak atau pihak lain yang diberikan kuasa oleh wajib pajak melalui kanal lain yang telah ditetapkan oleh DJP dalam bentuk kertas maupun SPT elektronik.

Baca Juga: Apa Saja Implementasi CTAS Pada Perpajakan Indonesia?

Perubahan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pada saat artikel ini ditulis dan diterbitkan, CTAS masih dalam tahap pembangunan dan belum diimplementasi pada perpajakan Indonesia. Namun, artikel ini akan membahas hal-hal yang akan berubah setelah terjadinya implementasi CTAS pada proses bisnis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Pokok perubahan yang akan terjadi setelah penerapan CTAS pada proses penyampaian SPT adalah:

Jumlah formulir pada saat pelaporan SPT Tahunan, akan ada 5 lampiran SPT dengan 3 pilihan pada salah satu SPT.

  1. Alur pengisian SPT yang sebelumnya dimulai dari lampiran ke induk, berubah dimulai dari induk ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan jawaban wajib pajak.
  2. Pengisian SPT yang sebelumnya berupa table isian, akan ada tambahan pertanyaan “ya/tidak” sebagai penentu field dan lampiran yang perlu diisi.
  3. Akan ada beberapa validasi pada saat pelaporan SPT Tahunan, meliputi validasi SK penundaan pembayaran, validasi wajib pajak yang menggunakan NPPN, validasi wajib pajak wajib PH-MT, validasi NPWP/NIK pihak-pihak yang berhubungan dengan data SPT wajib pajak, dan validasi pembayaran.
  4. Pengisian data harta yang sebelumnya tidak rinci akan menjadi lebih rinci.
  5. Seluruh bukti potong dapat ter-prepopulated, dan adanya prepopulated pembayaran PPh yang telah dibayar oleh pihak lain.
  6. Dokumen yang dilampirkan tidak sebanyak sebelumnya, menjadi 5 dokumen yang berfungsi sebagai bukti dalam kondisi tertentu.
  7. Rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak yang dikenakan PP 23 (PPh Final UMKM), NPPN, dan OPPT, disediakan dalam lampiran terstandar sehingga wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen tambahan.
  8. Disediakan format terstandardisasi laporan keuangan dalam 3 segmentasi (dagang, jasa, dan industri) yang terdiri atas Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.
  9. Disediakan format terstandardisasi untuk perhitungan kredit pajak PPh luar negeri, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, perhitungan kompensasi kerugian fiskal, perhitungan PPh Pasal 25 tahun berikutnya, perhitungan PH-MT, dalam satu kesatuan SPT sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen tambahan.
  10. Disediakan format terstandardisasi untuk daftar nominatif sehingga wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen tambahan.
  11. Pembayaran PPh yang terintegrasi dengan pengisian SPT sehingga pada saat timbul pajak kurang bayar, akan dibayarkan di Modul Pembayaran diambil dari SPT.
  12. Terdapat kolom untuk penghitungan PPh akibat pembetulan dan tabel perhitungan pengurang PPh terutang.
  13. Terdapat kolom data rekening bank untuk restitusi pajak.
  14. Saluran penyampaian SPT akan melalui online, kecuali untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan dengan status Nihil atau Kurang Bayar.

Demikian pembahasan singkat mengenai perubahan proses bisnis pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan mempelajari perubahan-perubahan ini, dapat membantu dalam mempersiapkan diri pada saat implementasi CTAS sudah sepenuhnya dilakukan. 

Pokok perubahan dan tata cara baru dalam penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi setelah implementasi CTAS juga dapat dibaca di buku panduan yang telah diterbitkan DJP. Download di sini.

Dengan adanya implementasi CTAS, diharapkan dapat menyederhanan proses kepatuhan pajak seluruh wajib pajak di Indonesia.

Saat ini, wajib pajak juga dapat melaksanakan kepatuhan pajak yang lebih mudah dengan menggunakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan solusi menyeluruh untuk pengelolaan pajak dan transaksi usaha. Terdapat layanan perpajakan online yang saling terintegrasi sehingga mempermudah proses kepatuhan pajak dalam 1 aplikasi saja. Cukup daftar dan selesaikan proses registrasinya. Daftar di sini.

Selain tersedia layanan perpajakan dan pengelolaan transaksi usaha, wajib pajak juga dapat menikmati fitur-fitur yang dapat meningkatkan proses kepatuhan pajak maupun dalam pengelolaan bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lengkap seputar solusi yang ditawarkan. 

Reading: Setelah CTAS, Ini Pokok Perubahan Proses Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi