Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-01/PJ.7/1994 tanggal 2 Juli 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tentang Pengoperasian Perangkat Lunak Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada Unit Kerja Pemeriksaan dan Penyidikan, perlu ditegaskan bahwa untuk mencapai sasaran tertib administrasi, keseragaman tindakan, kecepatan dan keakuratan informasi maka sistem tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang integral. Dengan demikian apabila terdapat kesalahan segera diketahui sehingga masalahnya dapat segera diatasi. Berikut ini disampaikan kepada Saudara hal-hal yang perlu mendapat perhatian :
1. |
Perangkat lunak tersebut merupakan sistem yang dirancang secara integral, oleh karena itu setiap tahapan dan prosedur pengoperasiannya harus diikuti dan dilaksanakan dengan disiplin. Apabila terdapat tahapan atau prosedur yang tidak dijalankan maka sistem tidak akan bekerja secara sempurna dan tujuan tertib administrasi tidak akan tercapai. |
|||||||||||||||||||||
2. |
Setiap pimpinan tertinggi dari unit kerja Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak harus memasukkan Kata Sandi (Superuser Password), karena berjalan tidaknya serta keamanan akses sistem tergantung dari Kata Sandi tersebut. Kata Sandi supaya dilakukan perubahan pada waktu-waktu yang tidak menentu untuk menghindari diketahuinya Kata Sandi tersebut oleh orang-orang yang tidak berotorisasi. |
|||||||||||||||||||||
3. |
Dalam masa transisi antara pekerjaan manual dan yang terkomputerisasi, maka semua pekerjaan manual sebelum berlakunya perangkat lunak tersebut diatur sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||
4. |
Isian Rencana Pemeriksaan mutlak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka kinerja pada unit kerja Pemeriksaan dan Penyidikan tidak dapat dievaluasi. |
|||||||||||||||||||||
5. |
Setiap SPP yang diterbitkan secara otomatis akan dicetak oleh komputer dan diberi nomor secara berurutan serta harus berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||
6. |
Apabila suatu Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan (SPP sudah pernah diterbitkan), maka Wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk periode yang sama karena SPP-nya secara otomatis tidak akan diproses oleh komputer (reject), kecuali terdapat instruksi khusus (seperti pada butir 5 di atas) untuk melakukan pemeriksaan ulang. |
|||||||||||||||||||||
7. |
Tunggakan SPP per Pemeriksa mutlak harus di monitor setiap dua minggu sekali yang secara otomatis dapat dilihat/dicetak melalui komputer, sedangkan SPP yang sudah diterbitkan, SPP yang diselesaikan, SPP yang belum diterbitkan, SPP yang dibatalkan dimonitor sebulan sekali. |
|||||||||||||||||||||
8. |
Setiap SPP yang dibatalkan akan diproses oleh komputer apabila terdapat instruksi berupa Surat Izin Pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||
9. |
Surat Izin Keluar (SIK) secara otomatis terproses oleh komputer untuk memonitor kegiatan pemeriksaan dan SIK tersebut valid apabila terdapat persetujuan dari atasan pemeriksa. |
|||||||||||||||||||||
10. |
Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan harus dilampiri dengan Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) yang akan di cetak secara otomatis oleh komputer apabila data kinerja pemeriksaan di entri ke dalam komputer. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka Laporan Bulanan (KPL.Rikpa/KPL.KW) atau Laporan Triwulanan (KPL.KW) tidak dapat diproses oleh Komputer. |
|||||||||||||||||||||
11. |
KP.PDIP.3.1 (KP Data.1) mutlak harus di isi dan di entri kedalam sistem untuk kepentingan analisa sesuai dengan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994. |
|||||||||||||||||||||
12. |
Setiap angka kredit harus diproses dengan komputer. angka kredit dapat di proses secara otomatis oleh komputer apabila data tahapan pemeriksaan setiap pemeriksa telah di entri ke dalam sistim (berdasarkan kode pekerjaan) secara mingguan. |
|||||||||||||||||||||
13. |
Setiap tiga bulan sekali unit kerja pemeriksaan dan penyidikan pajak harus mengirimkan data base files (berekstensi DBF) yang tersimpan dalam media disket (ukuran 3 1/4 “HD) kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut. |
|||||||||||||||||||||
14. |
Lembar disposisi (KP.Kom.11) akan dicetak otomatis oleh komputer dan akan diberi nomor secara berurutan. |
|||||||||||||||||||||
15. |
Jenis Laporan yang dapat dihasilkan oleh Perangkat Lunak ini dan audit software IDEA terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini yang setiap saat dapat diminta oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut. |
|||||||||||||||||||||
16. |
Sistem ini harus dijalankan di komputer tersendiri tidak boleh dicampur dengan aplikasi yang lainnya dan data yang berada dalam media penyimpan data yang akan diakses melalui sistem ini harus bebas virus. |
|||||||||||||||||||||
17. |
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan penataran mengenai penggunaan Perangkat Lunak Komputerisasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada seluruh unit kerja pemeriksaan dan penyidikan. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER