Sehubungan dengan adanya pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas ditentukan bahwa SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah wajib menghitung dan menyetor sendiri kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Juli 1994 dalam waktu paling lambat akhir Desember 1994.
-
Penghitungan kekurangan PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh SPBU, Agen/dealer Pertamina untuk Januari s/d Juli 1994 yaitu selisih antara besarnya Pajak Perusahaan yang dihitung menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama atas penebusan produk Pertamina masa Januari s/d Juli 1994 dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk penghasilan yang berasal dari penyaluran produk Pertamina.
-
Apabila kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 untuk Januari s/d Juli 1994 belum dilunasi sampai dengan akhir Desember 1994, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak bulan Januari 1995.
- Untuk lebih memperjelas penghitungan seperti tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, diberikan contoh terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER