Resources / Blog / Seputar e-Filing

Pembahasan dan Tutorial Penggunaan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT PPh Badan

Ada beberapa perubahan pada proses bisnis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada saat Core tax diimplementasikan. Mulai dari ketersediaan menu pelaporan pajak yang beragam dalam 1 sistem hingga digitalisasi formulir laporan pajak.

Aplikasi Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Dengan adanya aplikasi Coretax, membawa sejumlah perubahan pada aspek dan proses bisnis administrasi perpajakan, salah satunya pada proses bisnis pelaporan SPT Tahunan Badan. 

Perubahan yang paling signifikan adalah pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Jika biasanya wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan atau dokumen terkait secara terpisah, serta harus melakukan penghitungan secara manual pada saat pelaporan pajak tahunan, Saat Coretax diimplementasikan wajib pajak dapat mengisi data harta dan informasi keuangan lainnya langsung dalam system yang telah dilengkapi dengan penghitungan otomatis. 

Tutorial Membuat Laporan SPT PPh Badan dengan Coretax

Jadi, bagaimana proses bisnis pelaporan SPT PPh Tahunan Badan Usaha menggunakan aplikasi Coretax? Berikut tutorial singkat yang telah dirangkum dari Buku Manual Coretax 2024 – Pelaporan SPT PPh Badan yang telah dirilis oleh DJP.

Bagian Awal: Login dan Menyiapkan Formulir SPT

  • Buka aplikasi Coretax melalui web browser.
  • Masukkan username dan password Anda, lalu pilih bahasa (Indonesia atau Inggris) dan klik “Login”.
  • Akan muncul tampilan notifikasi bahwa wajib pajak menggunakan akun “Kuasa Wajib Pajak (Representative)” untuk mewakili badan usaha dalam membuat SPT Tahunan. 
  • Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian pilih submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)” untuk mulai membuat formulir SPT Tahunan Badan.
  • Pada Side Menu, pilih “Konsep SPT” untuk membuat SPT baru. 
  • Lalu, klik “Buat SPT”. 
  • Laman akan memunculkan formulir untuk membuat SPT baru. Pilih “Pajak Penghasilan Badan dalam Rupiah” atau “Pajak Penghasilan Badan dalam Dollar” sesuai dengan jenis mata uang pembukuan yang digunakan oleh perusahaan Anda.
  • Selanjutnya, pilih tipe SPT, tipe periode SPT, dan tipe model SPT.
  • Setelah itu, klik “Simpan”.
  • Aplikasi akan memunculkan dashboard formulir SPT yang baru saja dibuat. Klik ikon “Mata” pada sisi kiri SPT untuk menyiapkan SPT Tahunan Badan.

Selanjutnya, aplikasi akan memberikan panduan untuk mengisi kolom yang tersedia pada SPT Induk dan menyediakan lampiran yang perlu dilengkapi wajib pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak (badan usaha).

Tutorial Singkat Pengisian SPT Induk dan Lampiran di Aplikasi Coretax

  • Wajib pajak akan memilih metode pembukuan dari pilihan yang disediakan, yaitu metode pembukuan stelsel akrual atau pembukuan stelsel kas. Pilih yang perusahaan gunakan.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi identitas wajib pajak badan usaha, seperti NPWP, nama perusahaan, dan informasi kontak.
  • Kemudian, wajib pajak juga dipandu untuk mengisi Informasi Laporan Keuangan. Pilih sektor usaha yang sesuai dan masukkan data laporan laba rugi, neraca, serta elemen-elemen keuangan lain yang diperlukan.
  • Wajib pajak juga akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan seputar penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Jawaban dari pertanyaan ini akan membantu system untuk menyediakan lampiran yang sesuai.
  • Selanjutnya pada bagian penghitungan PPh Badan, system akan otomatis mengkalkulasi jumlah pajak terutang berdasarkan tarif yang dipilih dan data keuangan yang diinput.
  • Unggah Lampiran berupa dokumen-dokumen dalam bentuk PDF yang disebutkan oleh aplikasi Coretax. Dokumen-dokumen tersebut diminta oleh system berdasarkan jenis usaha dan fasilitas perpajakan badan usaha yang telah wajib pajak jawab pada pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. 
  • Pastikan dokumen berhasil terunggah ke system aplikasi Coretax.
  • Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan identitas penandatangan SPT Tahunan Badan.
  • Simpan konsep SPT sebagai draft untuk memastikan semua data yang diinput sudah benar.
  • Lakukan pengecekan ulang dan perbaiki bila ada kekeliruan pada data yang diisikan.
  • Jika sudah, wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan dengan klik “Bayar dan Kirim”.
  • Jika status SPT Tahunan Badan nihil atau lebih bayar, SPT Tahunan Badan akan langsung terlaporkan terlebih dahulu dengan mengisi data penandatangan SPT. 
  • Jika status SPT Tahunan Badan kurang bayar, artinya timbul pajak terutang. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memilih opsi “Buat Billing” atau menggunakan saldo deposit jika tersedia.
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Anda telah berhasil.

Tutorial di atas merupakan tutorial yang telah dirangkum dari Buku Manual Coretax 2024 – Pelaporan SPT PPh Badan. Untuk mempelajari tutorial yang lebih lengkap, Anda dapat mengakses buku panduan dengan klik tautan ini.

Perubahan Baru Proses Pelaporan SPT Tahunan Badan dengan Aplikasi Coretax

Apa saja perubahan atau pembaruan yang terdapat dalam Coretax pada proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan? 

  1. Fitur Utama Coretax dalam Pelaporan SPT

Coretax memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir pelaporan pajak PPh Badan secara digital, dengan menyediakan berbagai menu seperti pengisian data identitas, informasi keuangan, perhitungan pajak terutang, dan pengisian lampiran secara otomatis.

Sistem ini terintegrasi dengan data yang dimiliki DJP untuk memastikan akurasi pelaporan dan kemudahan dalam pengecekan status pembayaran pajak.

  1. Cara Menggunakan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT

Wajib pajak mengakses aplikasi Coretax melalui browser, memasukkan username dan password, kemudian memilih opsi Pelaporan SPT di menu utama.

Selain itu, pada saat  memilih “Buat SPT”, wajib pajak diarahkan untuk mengisi data pada formulir utama, meliputi data identitas, laporan keuangan, dan perhitungan pajak terutang.

Aplikasi Coretax juga memungkinkan unggahan dokumen-dokumen lampiran seperti laporan keuangan, bukti pemotongan, dan dokumen lain yang diperlukan.

  1. Pengisian Data Perpajakan yang Lebih Sederhana

Dalam mengisi data pada bagian perhitungan pajak, aplikasi akan otomatis mengkalkulasi jumlah pajak terutang berdasarkan data yang dimasukkan, seperti nilai peredaran bruto dan penghasilan kena pajak.

  1. Pembayaran Pajak yang Terintegrasi

Aplikasi Coretax menyediakan sistem pembayaran pajak yang terintegrasi sehingga wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak di platform yang sama pada saat status SPT “Kurang Bayar”.

Dengan adanya Coretax, DJP berharap wajib pajak badan di Indonesia dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. 

Selagi menanti kehadiran aplikasi Coretax, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kepatuhan perpajakan yang efisien dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar serta diawasi oleh OJK, OnlinePajak menyediakan sejumlah layanan dan fitur perpajakan yang mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.

Mulai dari setor-lapor pajak, menerbitkan dan mengelola faktur pajak, menerbitkan dan mengelola bukti potong, hingga fitur penghitungan otomatis yang sesuai dengan peraturan berlaku. Semua layanan saling terintegrasi sehingga menjadikan pengelolaan pajak usaha terpusat dalam 1 platform saja.

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: Pembahasan dan Tutorial Penggunaan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT PPh Badan