Resources / Blog / Tips Pajak

Simak di Sini! Tutorial Cara Pendaftaran NPWP Badan Pada Aplikasi Coretax

Aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi pelaku usaha dalam pendaftaran NPWP Badan. Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax memungkinkan proses pendaftaran yang lebih efisien secara online. Simak tutorialnya di sini.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu inovasi terbaru adalah implementasi aplikasi Coretax yang mempermudah berbagai proses perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP Badan. Aplikasi ini menghadirkan berbagai kemudahan dan perubahan proses bisnis yang signifikan dibandingkan dengan metode pendaftaran sebelumnya.

Perubahan Proses Bisnis Pendaftaran NPWP Badan

Implementasi Coretax membawa perubahan besar pada proses pendaftaran NPWP Badan. Berikut adalah beberapa perubahan utamanya:

  1. Akses dan Saluran Pendaftaran Lebih Luas

Sebelum impelementasi Coretax, pendaftaran NPWP Badan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili atau alamat tempat usaha. Adapun tersedia saluran registrasi online, salurannya masih terbatas. 

Setelah implementasi Coretax, proses pendaftaran NPWP Badan dapat dilakukan secara manual maupun digital dengan saluran yang diperluas, yakni melalui Portal Wajib Pajak Coretax, OSS (Online Single Submission) untuk badan usaha baru, Portal Administrasi Hukum (AHU) untuk badan usaha dan badah hukum, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi untuk semua wajib pajak.

  1. Validasi Data yang Lebih Akurat

Validasi data terbatas sehingga sering kali terdapat ketidakakuratan dalam data yang diinput.

Dengan hadirnya Coretax, data wajib pajak divalidasi langsung dengan sumber data resmi, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk badan usaha, memastikan keabsahan data dengan lebih akurat dan efisien.

  1. Penggunaan NPWP 16 Digit

NPWP Badan sebelumnya menggunakan 15 digit yang jumlahnya semakin menipis sehingga menimbulkan keterbatasan pada jumlah registrasi. 

Pada saat berlakunya penggunaan aplikasi oretax, NPWP Badan akan terdiri dari 16 digit, yaitu 0+15 digit NPWP lama pada badan usaha lama, dan 16 digit baru untuk badan usaha baru. Perubahan ini mendukung penambahan kapasitas nomor registrasi dan mengintegrasikan dengan format baru.

  1. Kemudahan Pengelolaan Profil Wajib Pajak

Sebelumnya, data wajib pajak dalam sistem terbatas pada profil dasar tanpa hubungan dengan entitas lain.

Saat implementasi Coretax sudah selesai, profil wajib pajak mencakup data yang lebih lengkap dan mencatat hubungan antarwajib pajak, seperti kepemilikan modal dan pengurus, sehingga memudahkan DJP dalam memonitor keterkaitan bisnis.

Masih banyak lagi perubahan atau pembaruan pada proses bisnis pendaftaran WP Badan setelah implementasi aplikasi Coretax berhasil dilakukan. Anda dapat mengakses informasi selengkapnya di Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Badan di tautan berikut..

Tutorial Cara Daftar NPWP Badan Pada Aplikasi Coretax

Bagaimana cara melakukan pendaftaran WP Badan menggunakan aplikasi Coretax? Berikut tutorial singkat mengutip dari Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Badan.

  • Akses aplikasi Coretax melalui browser, lalu pilih opsi “Pendaftaran Baru” atau “New Registration”.
  • Pilih Jenis Wajib Pajak, yaitu Corporate atau Badan.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan jenis pendaftaran wajib pajak badan. Pilih sesuai dengan badan usaha Anda/yang Anda wakilkan.
  • Jika Anda merupakan kuasa hukum yang mewakilkan badan usaha, klik centang “Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?” dan masukkan 16 digit NPWP/NIK yang ditunjuk sebagai perwakilan badan usaha. 
  • Jika bukan kuasa hukum, silakan klik “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi data perusahaan seperti Nomor SK Pengesahan, Nama Badan Usaha, Tanggal SK Pengesahan, Nomor Akta Pendirian, Jenis Modal Perusahaan, serta data notaris yang membuat akta pendirian.
  • Coretax akan memvalidasi data ini dengan Ditjen AHU untuk memastikan data tersebut valid. Jika data sesuai, sisa informasi seperti alamat dan klasifikasi lapangan usaha akan otomatis terisi.
  • Selanjutnya, isi detail kontak wajib pajak, meliputi alamat email perusahaan, nomor hp, dan nomor telepon perusahaan.
  • Lakukan verifikasi email dan nomor telepon melalui kode OTP yang dikirimkan ke kontak yang telah diinput.
  • Tambahkan informasi pihak terkait, termasuk data penanggung jawab perusahaan seperti direktur atau pemilik saham.
  • Wajib pajak dapat menambahkan beberapa pihak terkait sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  • Selanjutnya, mengisi Data Ekonomi Wajib Pajak Badan. Pilih dan isi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang menggambarkan bidang usaha perusahaan. Wajib pajak juga dapat menambahkan KLU tambahan jika bisnis mencakup lebih dari satu bidang.
  • Isi data tambahan seperti total omzet tahunan dan jumlah karyawan.
  • Langkah selanjutnya, aplikasi Coretax akan menampilkan formulir pengisian Alamat dan Koordinat Geografis Perusahaan. Masukkan alamat lengkap perusahaan, termasuk detail lokasi seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan.
  • Tambahkan koordinat geografis lokasi usaha sebagai data tambahan yang memudahkan pemetaan oleh DJP.
  • Kemudian, unggah dokumen perusahaan yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Ditjen AHU. Coretax menyediakan fitur unggah yang sederhana, baik melalui tombol upload maupun seret dan lepas (drag-and-drop).
  • Langkah terakhir, centang kotak pernyataan untuk menyetujui ketentuan yang berlaku.
  • Klik “Submit Application” untuk mengirimkan pengajuan. Jika semua data valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil, dan NPWP 16 digit untuk perusahaan Anda akan diterbitkan.

Dengan Coretax, proses pendaftaran NPWP Badan menjadi jauh lebih efisien dan terstruktur. Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi data dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Saat ini, aplikasi Coretax dalam proses pembangunan tahap akhir. Jadi sembari menunggu update terbaru dari DJP, jangan lupa untuk mempelajari pembaruan yang akan hadir dalam proses bisnis perpajakan usaha. 

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP senantiasa mendampingi Pemerintah dan wajib pajak dalam proses reformasi perpajakan ini. 

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lengkap seputar layanan dan fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Reading: Simak di Sini! Tutorial Cara Pendaftaran NPWP Badan Pada Aplikasi Coretax