Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 mengenai Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak.
Sehubungan dengan hal itu dengan ini disampaikan penjelasan dan instruksi sebagai berikut :
-
Bentuk Formulir SSP ditambah satu (KP.PDIP. 5.2-95) yang khusus digunakan untuk menyetor PPh yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yaitu menyangkut penghasilan Wajib Pajak :
- dari pengalihan harta berupa tanah/bangunan;
- dari penjualan saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
- dari perolehan hadiah/undian;
- dari penjualan tepung terigu dan gula pasir;
- dari penjualan migas.
Digunakannya SSP “Final” ini untuk mencegah agar setoran dimaksud tidak diperhitungkan sebagai pembayaran angsuran PPh Ps. 25 dan tidak dikreditkan baik dalam SPT maupun ketetapan pajak.
SSP/Kelompok SSP ini, sampai dengan pembukuan Bulan Maret 1995 supaya tetap direkam dengan kode jenis setoran : 1, dengan demikian sementara ini masih dibukukan sebagai penerimaan PPh Pasal 25 Angsuran Perseorangan/Badan atau PPh Pasal 22 Bendaharawan. -
Penyempurnaan Bentuk Formulir SSP untuk menyetor pajak-pajak selain tersebut pada butir 1 (untuk selanjutnya disebut SSP “Umum”), menyangkut tambahan redaksional dan petunjuk pengisian. Dalam petunjuk pengisian terdapat perubahan kode jenis pajak (Mata Anggaran Penerimaan/MAP) meliputi sub kelompok Pajak Lainnya yaitu :
Jenis Pajak Berlaku s/d 31 Maret 1995 Berlaku mulai 1 April 1995 Bunga Penagihan PL
PL Lainnya
Bea Materai
Bea Lelang
Bunga Penagihan PTL
PTL Lainnya0132
0133
0134
0135
0136
01370 1 3 1
0 1 3 2
0 1 3 3
0 1 3 4
0 1 3 5
0 1 3 9Sekalipun Wajib Pajak sudah menggunakan kode jenis pajak yang baru, namun SSP atau kelompok SSP dimaksud sampai dengan pembukuan Bulan Maret 1995 masih tetap direkam dengan kode jenis pajak yang lama.
Perlu diketahui bahwa Ditjen Anggaran/KPKP saat ini sudah menggunakan kode/MAP yang baru tersebut dan hal itu nampak pada lembar ke-2 SSP yang ditera MCR KPKN. Perbedaan kode tersebut hanya akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 1995. -
Formulir SSP berlaku mulai setoran tanggal 1 Januari 1995 dengan catatan formulir SSP bentuk lama masih bisa dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995 untuk menyetor pajak selain PPh Ps. 25 dan Ps. 22 “Final”. Apabila Wajib Pajak terlanjur menggunakan SSP “Umum” untuk setoran “Final” maka pada SSP dimaksud (terutama lembar ke-2) supaya dibubuhi tulisan yang mudah terbaca “FINAL/TIDAK DAPAT DIKREDITKAN”.
Untuk pertama kali, SSP baru dicetak oleh Kantor Pusat DJP; selanjutnya dicetak oleh KPP. - Hal-hal lain yang masih berlaku ialah :
- SSP “Umum” supaya dicetak dua macam yaitu untuk setoran biasa terdiri dari empat lembar dan khusus untuk penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN/PPn BM yang dipungut oleh pemungut pajak dicetak lima lembar;
- Wajib Pajak dapat menggandakan sendiri (termasuk memfoto copy) formulir SSP yang baru dengan ketentuan bentuk, warna dan isinya sama dengan bentuk yang dibakukan (KP.PDIP. 5.1 dan KP.PDIP.5.2-95);
- Apabila dipergunakan orang pribadi untuk menyetor uang Fiskal Luar Negeri, SSP “Umum” lembar ke-1 dapat pula berfungsi sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
- Diminta agar :
- Para Kepala KPP menyebarluaskan ketentuan ini kepada Para Wajib Pajak dan PPAT/Bursa Effek/Penyelenggara Hadiah Undian dll, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos dan Giro serta KPKN di lingkungannya;
- Para Kepala Kantor Wilayah agar mengkoordinir pelaksanaan ketentuan pada huruf a tersebut di atas.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO