Sejak diperkenalkan, aplikasi Coretax memiliki banyak fitur baru yang dapat mempermudah proses bisnis perpajakan wajib pajak, salah satunya adalah membantu wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih efisien.
Salah satu fitur penting dalam aplikasi ini adalah pembuatan kode billing mandiri. Fitur pembuatan kode billing mandiri ini memiliki terobosan baru, yaitu memungkinkan wajib pajak membuat kode billing untuk berbagai jenis pajak secara otomatis. Artikel ini membahas perubahan proses bisnis terkait pembuatan kode billing setelah implementasi Coretax dan langkah-langkah praktis dalam membuat kode billing mandiri menggunakan aplikasi ini.
Perubahan Proses Bisnis Pembuatan Kode Billing Setelah Implementasi Coretax
Sebelum adanya Coretax, pembuatan kode billing dilakukan secara manual dan satu per satu untuk setiap jenis pajak atau masa pajak tertentu. Hal ini seringkali membutuhkan waktu lebih lama dan menyebabkan kemungkinan terjadinya kesalahan data. Implementasi Coretax membawa beberapa perubahan penting dalam proses bisnis ini, di antaranya:
- Interkoneksi Data Real-Time
Coretax terhubung dengan sistem eksternal secara near real-time, memungkinkan data pembayaran dan kode billing tercatat dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini meminimalisir kesalahan dalam pencatatan dan memungkinkan validasi data secara otomatis. - Pembuatan Kode Billing Multi-Pajak
Jika sebelumnya satu kode billing hanya untuk satu jenis pajak, kini dengan Coretax, wajib pajak dapat membuat satu kode billing yang mencakup beberapa jenis pajak sekaligus. Ini memudahkan dalam menggabungkan pembayaran dan mengurangi proses administratif yang berulang. - Penyederhanaan Proses Verifikasi
Coretax melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kesesuaian data wajib pajak sebelum pembuatan kode billing, sehingga validitas pembayaran lebih terjamin.
Dengan perubahan ini, proses pembuatan kode billing melalui Coretax menjadi lebih praktis, cepat, dan akurat, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Selain perubahan pada proses pembuatan kode billing, implementasi Coretax juga membawa sejumlah pembaruan pada aspek lainnya dalam ranah pembayaran pajak. Selengkapnya dapat dibaca di Buku Manual Coretax 2024 – Pembayaran. Unduh di tautan ini.
Tutorial Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax
Bagaimana cara pembuata kode billing mandiri di aplikasi Coretax? Simak tutorialnya berikut ini.
- Sebelumnya, pastikan sudah memiliki akun di aplikasi Coretax.
- Login ke aplikasi Coretax, pilih menu Pembayaran di dashboard utama.
- Pada submenu, pilih opsi Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri untuk membuat kode billing mandiri.
- Pada aplikasi Coretax, bagian identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem sesuai dengan data profil yang terdaftar. Pastikan data ini benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Selanjutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, seperti PPh Pasal 25 atau PPN. Untuk pembayaran terkait objek tanah atau bangunan, isi Nomor Objek Pajak (NOP) dan detail alamat objek pajak.
- Pada kolom Tax Period (Masa Pajak), pilih periode yang sesuai, misalnya untuk pembayaran bulanan atau tahunan. Pastikan pengaturan ini tepat agar pembayaran tercatat pada periode yang benar.
- Pada kolom Mata Uang, akan secara default terpilih sebagai Rupiah. Namun jika wajib pajak memiliki izin menggunakan mata uang asing, opsi ini dapat disesuaikan.
- Masukkan jumlah pembayaran pada kolom Amount sesuai dengan kewajiban pajak yang perlu dilunasi.
- Jika diperlukan, isi kolom Remark (Keterangan) untuk mencatat tujuan pembayaran atau informasi tambahan lain yang relevan.
- Setelah semua data terisi, klik tombol Create Billing Code untuk membuat kode billing. Sistem akan otomatis mengunduh kode billing tersebut, dan kode ini akan berlaku selama 7 hari. Pastikan untuk menyelesaikan pembayaran sebelum masa aktif kode billing berakhir, agar tidak perlu membuat kode baru.
Berikut contoh dari kode billing mandiri yang telah dibuat melalui aplikasi Coretax.
Keuntungan Menggunakan Fitur Kode Billing Mandiri
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat membuat dan mengelola kode billing mereka sendiri sesuai kebutuhan. Keuntungan utama dari fitur ini meliputi:
- Efisiensi Waktu: Proses pembuatan yang sederhana memungkinkan wajib pajak menyelesaikan transaksi lebih cepat.
- Akurasi yang Terjamin: Data yang otomatis terisi dari profil wajib pajak mengurangi risiko kesalahan.
- Kepatuhan yang Lebih Mudah: Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengelola pembayaran mereka sendiri dengan jadwal yang lebih fleksibel dan menghindari keterlambatan.
Coretax adalah solusi yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih efisien dan terpadu. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembuatan kode billing mandiri kini dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Implementasi Coretax saat ini tengah berjalan. OnlinePajak selaku mitra DJP senantiasa mendukung reformasi pajak untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.
Saat ini, wajib pajak juga dapat melakukan bayar pajak dengan lebih efisien melalui aplikasi OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.