Menimbang :
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, telah diatur kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian oleh penyelenggara undian;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.
Pasal 1
(1) |
Penyelenggaraan undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan. |
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final. |
Pasal 2
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau dipungut oleh Penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
Pasal 3
(1) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. |
(2) |
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian. |
Pasal 4
Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat – lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD