Sehubungan dengan beberapa pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Yang dimaksud dengan “termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu” adalah bahwa dalam pengertian orang pribadi atau badan termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. -
Memperhatikan uraian pada butir 1, maka pengertian Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf u termasuk pula pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
-
Oleh karena pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER