Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.7/1988, tanggal 25 Juli 1988 perihal PBB atas Objek Pajak Perum Pelabuhan, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan sebagai berikut:
- Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
- Perairan pelabuhan, adalah areal perairan laut, sungai dan/atau danau yang dipergunakan untuk kepentingan pelabuhan umum atau khusus dengan batas areal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Departemen Perhubungan dengan Departemen Dalam Negeri, yang meliputi : Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP).
- Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), adalah wilayah perairan pelabuhan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan, terdiri dari:
– Perairan Kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk bertambat/berlabuhnya kapal, dan/atau kegiatan bongkar muat barang. – Perairan di luar kolam, yaitu daerah perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk berlabuh sementara kapal sebelum masuk ke perairan kolam. - Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran, atau areal perairan yang tercantum dalam SKB setelah dikurangi dengan areal perairan DLKR.
- Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan meliputi:
- Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), terdiri dari:
– Kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 40.
– Di luar kolam, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan setinggi-tingginya kelas 45.
-
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Perairan DLKP), Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebesar 30% x luas perairan DLKP x Kelas 50.
Ketentuan Pengenaan PBB atas objek pajak perairan pelabuhan berlaku sejak tahun pajak 1995.
- Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), terdiri dari:
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK