![](https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2024/11/Article-Image-Template-05.jpg)
Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi instansi pemerintah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan implementasi aplikasi Coretax, proses pendaftaran menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan. Artikel ini akan membahas apa itu instansi pemerintah, perubahan proses bisnis pendaftaran NPWP melalui Coretax, serta panduan lengkap untuk mendaftar.
Apa Itu Instansi Pemerintah?
Instansi pemerintah adalah lembaga atau badan yang dikelola oleh negara, bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa badan usaha yang termasuk dalam kategori instansi pemerintah adalah:
- Instansi Pemerintah Pusat: Kementerian dan lembaga pemerintahan di tingkat nasional.
- Instansi Pemerintah Daerah: Pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
- Badan Layanan Umum (BLU): Lembaga yang diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memberikan layanan tertentu.
- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): BLU yang beroperasi di tingkat daerah.
- Pemerintah Desa: Pemerintahan tingkat desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur urusan lokal.
Setiap kategori instansi ini diwajibkan memiliki NPWP agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan, seperti pemotongan dan pelaporan pajak, dengan benar.
Perubahan Proses Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dengan Coretax
Dengan adanya aplikasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan dalam proses pendaftaran NPWP instansi pemerintah, antara lain:
- Digitalisasi Penuh
Sebelumnya, proses pendaftaran NPWP harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual. Kini, semua langkah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax, yang menyediakan fitur lengkap mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen pendukung.
- Validasi Data yang Otomatis
Coretax terhubung langsung dengan sistem lain seperti data Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk badan hukum, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pengisian data.
- NPWP 16 Digit
NPWP yang diterbitkan kini menggunakan format 16 digit, menggantikan format 15 digit sebelumnya. Format baru ini memberikan kapasitas nomor yang lebih besar dan lebih mudah diintegrasikan dengan sistem lain.
- Kemudahan Akses Pendaftaran
Pendaftaran NPWP tidak lagi terbatas pada KPP sesuai domisili, melainkan dapat dilakukan di unit pelayanan mana pun atau melalui kanal digital.
- Starter Pack untuk Wajib Pajak Baru
Setelah terdaftar, instansi pemerintah akan menerima starter pack berupa informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan, yang dikirimkan langsung melalui email.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran, serta mendorong kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan.
Tutorial Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Melalui Coretax
Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP instansi pemerintah melalui aplikasi Coretax:
- Login ke aplikasi Coretax dengan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, klik tombol “New Registration (Pendaftaran Baru)” untuk memulai proses pendaftaran.
- Pilih opsi “Government Institution” (Instansi Pemerintah) sebagai kategori wajib pajak.
- Selanjutnya, pilih jenis instansi pemerintah, seperti Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Jika pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum, klik centang pada kotak di bawah ini. Namun jika tidak dilakukan oleh kuasa hukum, silakan klik “Next” atau “Selanjutnya”.
- Masukkan kode satuan kerja, nama instansi, dan informasi terkait lainnya.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi instansi.
- Masukkan alamat email resmi, nomor telepon, dan faksimile instansi.
- Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan data penanggung jawab utama (biasanya Kepala Instansi) seperti nama, NIK/NPWP, kewarganegaraan, dan nomor kontak.
- Jika diperlukan, tambahkan pihak terkait lainnya.
- Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan aktivitas instansi, misalnya kategori Administrasi Pemerintahan.
- Tambahkan deskripsi singkat tentang aktivitas instansi.
- Masukkan rincian alamat instansi termasuk provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta kode pos.
- Tambahkan data geometris lokasi instansi melalui fitur peta di aplikasi.
- Unggah dokumen seperti Surat Pendirian Instansi (DIPA) dan Surat Penunjukan Kepala Instansi.
- Gunakan fitur drag-and-drop atau tombol unggah untuk mempermudah proses ini.
- Centang kotak pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan lengkap.
- Klik tombol “Submit Application” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa pendaftaran berhasil.
Demikian pembahasan singkat mengenai proses pendaftaran NPWP bagi instansi pemerintah melalui aplikasi Coretax. Dengan hadirnya aplikasi Coretax, pendaftaran NPWP bagi seluruh jenis wajib pajak akan menjadi lebih mudah dan lebih efisien.
Pembahasan lengkap mengenai panduan pendaftaran NPWP bagi instansi pemerintah dapat dibaca di e-book Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Instansi Pemerintah. Unduh di sini secara gratis.
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP senantiasa mendukung reformasi perpajakan Indonesia. Untuk informasi terbaru seputar Coretax, silakan subscribe newsletter atau daftar akun di sini.