Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih mengembangkan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 32);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung oleh Pemerintah.” |
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 6