Resources / Blog / Tips Pajak

Panduan Lengkap Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax

Perubahan data wajib pajak, seperti alamat dan identitas, kini dapat menjadi lebih mudah melalui aplikasi Coretax. Simak panduan lengkap cara mengubah data wajib pajak di Coretax pada artikel ini.

Dalam mendukung efisiensi administrasi perpajakan, aplikasi Coretax mempermudah proses perubahan data wajib pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pembaruan informasi secara mandiri tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artikel ini akan membahas jenis data yang dapat diubah dan memberikan tutorial lengkap cara melakukannya.

Jenis Data Wajib Pajak yang Dapat Diubah di Coretax

Pada saat aplikasi Coretax telah diimplementasikan, ada beberapa perubahan yang dapat mempermudah pengelolaan data wajib pajak. Salah satunya, wajib pajak dapat mengubah data diri secara langsung pada aplikasi tersebut. Data-data yang dapat diubah antara lain:

  1. Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity)

Wajib pajak dapat mengubah data identitas, seperti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama, informasi rekening bank utama dan tambahan, serta data penanggung jawab.

  1. Alamat Utama (Main Address Change)

Wajib pajak yang berpindah domisili dapat melakukan perubahan alamat utama di aplikasi Coretax, baik itu alamat domisili atau alamat usaha.

  1. Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Land & Building Tax Object Update)

Memperbarui detail objek pajak yang telah didaftarkan sebelumnya, seperti luas tanah atau bangunan.

  1. Data Pemungut PPN PMSE (PSME Data Update with Decree Change)

Perubahan data terkait pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk PMSE, termasuk penyesuaian berdasarkan peraturan terbaru.

Dengan fitur-fitur ini, wajib pajak dapat memastikan semua data selalu terkini dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tutorial Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax Berdasarkan Jenisnya

Tiap perubahan data memiliki langkahnya tersendiri. Berikut ini adalah langkah atau cara singkat mengubah data wajib pajak pada aplikasi Coretax.

  1. Mengubah Alamat Wajib Pajak

Langkah-langkah untuk memperbarui alamat wajib pajak melalui Coretax adalah:

  • Login ke Coretax dan akses menu My Portal. Pilih submenu Data Update, lalu klik Main Address Change.
  • Masukkan alamat lengkap yang baru, termasuk provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan kode pos.
  • Tambahkan informasi lokasi seperti data koordinat geografis dan nama jalan.
  • Jika lokasi baru merupakan properti sewa, tambahkan detail pemberi sewa, seperti nama dan NPWP pemilik properti.
  • Dokumen seperti bukti sewa atau surat keterangan domisili harus diunggah.
  • Klik Submit untuk mengajukan perubahan.

Selanjutnya, akan ada notifikasi bahwa pengajuan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas pajak. Aplikasi Coretax akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dapat diunduh langsung. 

  1. Mengubah Identitas Wajib Pajak

Untuk memperbarui data identitas wajib pajak seperti KLU atau rekening bank, ikuti langkah ini:

  • Pada menu Data Update, pilih Taxpayer Identity Update.
  • KLU Baru: Pilih kode klasifikasi usaha yang relevan dari daftar dropdown.
  • Rekening Bank: Tambahkan atau perbarui data rekening bank utama dan tambahan, termasuk nama bank, nomor rekening, dan pemilik rekening.
  • Unggah bukti kepemilikan rekening jika ada perubahan data rekening.
  • Klik Submit untuk mengajukan perubahan. 

Unduh bukti penerimaan dan pantau status melalui dashboard.

  1. Mengubah Data Objek Pajak

Langkah untuk memperbarui data terkait objek pajak bumi dan bangunan:

  • Login ke Coretax, lalu pilih Land & Building Tax Object Update pada submenu Data Update.
  • Masukkan data objek pajak pada objek pajak yang ingin diubah.
  • Pilih sektor objek pajak.
  • Masukkan detail baru seperti, nama objek pajak, luas tanah atau bangunan.
  • Jenis bumi (daratan/lepas pantai).
  • Dokumen seperti peta lokasi atau sertifikat tanah harus diunggah untuk mendukung perubahan data.

Klik Submit, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik.

  1. Mengubah Data Identitas PMSE

Jika Anda adalah wajib pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), berikut cara memperbarui data identitas:

  • Pada submenu Data Update, pilih opsi PMSE Data Update.
  • Masukkan data terbaru seperti Informasi izin usaha yang baru.
  • Jika ada perubahan pada data ekonomi wajib pajak, dapat diubah pada bagian ini.
  • Unggah dokumen seperti izin usaha baru atau dokumen pemungut PPN yang telah diperbarui.

Klik Submit dan unduh bukti penerimaan. Pantau status di menu Case Management.

Kesimpulan

Dengan aplikasi Coretax, setiap perubahan data wajib pajak—baik alamat, identitas, objek pajak, maupun data PMSE—dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Panduan ini membantu Anda memahami langkah-langkah spesifik untuk setiap jenis perubahan, memastikan data Anda selalu terkini dan sesuai peraturan.

Temukan informasi terbaru lainnya seputar Coretax dengan berlangganan newsletter OnlinePajak, atau daftar akun di sini untuk dapat menggunakan layanan perpajakan dan transaksi OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. 

Reading: Panduan Lengkap Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax