Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 12/PJ./1995

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

(1)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan ini.

(2)

Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) beserta lampiran-lampirannya terdiri dari :

  1. Formulir 1195 (KP.PPN.1.1 – 95)
  2. Formulir 1195 A1 (KP.PPN.1.1.1 – 95)
  3. Formulir 1195 A2 (KP.PPN.1.1.2 – 95)
  4. Formulir 1195 A3 (KP.PPN.1.1.3 – 95)
  5. Formulir 1195 B1 (KP.PPN.1.1.4 – 95)
  6. Formulir 1195 B2 (KP.PPN.1.1.5 – 95)
  7. Formulir 1195 B3 (KP.PPN.1.1.6 – 95)
  8. Formulir 1195 B4 (KP.PPN.1.1.7 – 95)
  9. Formulir 1195 BM (KP.PPN.1.1.8 – 95)
(3) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN (bentuk Formulir 1195) adalah :
  1. Lampiran Pajak Keluaran -I
    Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (bentuk Formulir 1195 A1) ;
  2. Lampiran Pajak Keluaran -II
    Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Yang Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/ Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) (bentuk Formulir 1195 A2) ;
  3. Lampiran Pajak Keluaran -III
    Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (bentuk Formulir 1195 A3);
  4. Lampiran Pajak Masukan -I
    Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B1);
  5. Lampiran Pajak Masukan -II
    Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan (bentuk Formulir 1195 B2);
  6. Lampiran Pajak Masukan -III
    Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan (bentuk Formulir 1195 B3);
  7. Lampiran Pajak Masukan -IV
    Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B4);
  8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) (bentuk Formulir 1195 BM);
  9. Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada lampiran II Keputusan ini.
(2) Bentuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak beserta lampiran-lampirannya terdiri dari :
  1. Formulir 1195 PE (KP.PPN 1.1 – 95 PE)
  2. Formulir 1195 PE-1 (KP.PPN 1.1.1 – 95 PE)
  3. Formulir 1195 PE-2 (KP.PPN 1.1.2 – 95 PE)
(3) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (bentuk Formulir 1195 PE) adalah :
  1. Lampiran – I
    Daftar PPN yang harus dibayar (bentuk Formulir 1195 PE-1)
  2. Lampiran – II
    Daftar PPN Yang Dipungut Oleh Pemungut PPN (bentuk Formulir 1195 PE-2);
  3. Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan.

Pasal 3

Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (KP.PPN.1.1.9 -95) dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (KP.PPN.1.1.3 -95 PE) adalah seperti tersebut pada Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkandi Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 12/PJ./1995