![](https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2024/12/Article-Image-Template-10-1.jpg)
Tanda tangan elektronik menjadi salah satu alat penting bagi wajib pajak yang akan melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara Sertifikasi Elektronik intansi untuk wajib pajak instansi pemerintah maupun penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi.
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yaitu tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik/Kode OTP DJP
Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP, ada prosedur yang perlu dilakukan.
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
Wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik pada salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik melalui aman DJP yang terintegrasi dengan Penyelenggara yang ditunjuk. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara.
- Kode Otorisasi DJP
Wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan ini dapat diajukan bersamaan dengan pembuatan NPWP atau setelah menerima NPWP.
Tutorial Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP di Coretax
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP menggunakan aplikasi Coretax:
- Login ke akun Coretax dengan memasukkan Username berupa NIK/NPWP 16 digit serta password.
- Setelah berhasil login, akan muncul tampilan dashboard Utama. Buka menu Portal (My Portal) dan pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan formulir permohonan, dengan sebagian kolom yang terisi otomatis oleh sistem.
- Pilih tipe sertifikat yang diinginkan:
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, seperti BRIN, Peruri, TekenAja dan sebagainya.
- Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi, yaitu Kode Otorisasi DJP.
- Jika wajib pajak telah memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dan ingin menggunakannya untuk penandatangan dokumen perpajakan, datarkan sertifikat tersebut ke system Coretax. Pilih nama penyelenggara di kolom Tipe Sertifikat Digital dan isi ID Penandatangan.
- Jika wajib pajak belum memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi atau ingin menggunakan sertifikat elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP, pilih Kode Otorisasi DJP. Lalu, isi Passphrase pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, unggah dokumen identitas seperti foto KTP atau paspor (bagi WNA) untuk verifikasi data.
- Sistem akan mencocokkan data dengan Dukcapil untuk memastikan keabsahan informasi.
- Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar dan lengkap. Lalu, klik Submit untuk mengirimkan permohonan.
- Jika disetujui, akan muncul notifikasi pada gambar lonceng yang ada pada menu My Portal.
Prosedur pengajuan dan tutorial lengkap dapat dipelajari di e-Book Kurasi Manual Coretax 2024 – Permintaan Sertifikat Digital. Unduh secara gratis di sini.
![](https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2024/12/eBook-Banner_Permohonan-Kode-Otorisasi-1024x312.jpg)
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Sertifikat Digital
- Proses Cepat dan Otomatis
Coretax memungkinkan pengajuan sertifikat digital secara real-time dengan validasi otomatis, sehingga proses menjadi lebih cepat dibandingkan metode manual.
- Transparansi Proses
Semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga status permohonan, dapat dipantau langsung melalui aplikasi.
- Keamanan Data
Data yang diunggah terlindungi oleh sistem keamanan yang telah diakui secara nasional.
Kesimpulan
Dengan aplikasi Coretax, proses dan cara mengajukan sertifikat digital jadi lebih sederhana, cepat, dan aman. Sertifikat digital, baik tersertifikasi maupun kode otorisasi DJP, adalah komponen penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan pengajuan berhasil dan dapat digunakan sesuai kebutuhan perpajakan Anda.
Nantikan info terbaru seputar Coretax System maupun topik perpajakan lainnya di OnlinePajak. Berlangganan newsletter sekarang atau daftar akun di sini untuk dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih efisien di OnlinePajak.