Menimbang :
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
- bahwa oleh karena itu, pedoman pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.
Pasal 1
(1) |
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya. |
(2) |
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan lampiran keputusan ini. |
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan tentang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak, tetap berlaku.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.7/1990 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER