Aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk mengajukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fitur ini dirancang untuk memberikan efisiensi dan transparansi dalam proses perpajakan. Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur permohonan pencabutan status PKP melalui aplikasi Coretax.
Apa Itu Pencabutan Status PKP?
Pencabutan status PKP adalah proses resmi untuk menghapus pengukuhan wajib pajak sebagai PKP. Proses ini biasanya dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP, seperti:
- Peredaran usaha tidak lagi melebihi batasan yang ditetapkan untuk PKP.
- Usaha dihentikan atau tidak lagi beroperasi.
- Alasan administratif lainnya yang sesuai dengan regulasi perpajakan.
Dengan pencabutan status PKP, wajib pajak tidak lagi berkewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tutorial Lengkap Mengajukan Pencabutan Status PKP di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengajukan permohonan pencabutan status PKP:
- Login ke Aplikasi Coretax. Masukkan username berupa NIK/NPWP dan password.
- Jika pengukuhan PKP diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, ubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih taxpayers yang dimaksud.
- Selanjutnya, klik menu “Portal”, lalu pilih menu Penghapusan & Pencabutan (Deregistration & Revocation).
- Aplikasi Coretax akan menampilkan formulir Pencabutan. Pada bagian Case Management, pilih isian data berikut:
- Type of Deregistration: Pilih jenis penghapusan dan pencabutan
- Tax Type(s) for Deregistration: Pilih Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Jika pengajuan dilakukan oleh perwakilan, isi kolom Representative Appointment ID dengan data wakil atau kuasa. Jika tidak, lewati langkah ini.
- Pada bagian Pencabutan dan Penghapusan (Deregristration), pilih Alasan Pencabutan dari daftar yang tersedia, seperti:
- Peredaran usaha tidak lagi melebihi batas minimum sebagai PKP.
- Alasan lainnya (harus dijelaskan secara rinci di kolom deskripsi).
- Unggah dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan atau surat pernyataan penghentian usaha.
- Pada bagian Taxpayer Statement, centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar dan lengkap.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan.
- Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan menampilkan notifikasi, dan wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan eletronik atas permohonan pencabutan status PKP.
- Status permohonan dapat dipantau melalui menu Case Management.
- Jika permohonan disetujui, dokumen persetujuan akan tersedia di menu My Documents.
- Status wajib pajak juga akan berubah. Perubahan ini dapat dilihat dengan klik menu Portal, lalu pilih Profil.
- Status wajib pajak yang semula PKP (ada centang), menjadi non-PKP (tidak ada centang).
Tutorial lengkap mengenai cara pencabutan status PKP melalui aplikasi Coretax juga dapat dipelajari melalui e-Book Kurasi Manual Coretax 2024 – Pencabutan PKP yang dapat diunduh secara gratis di sini.
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Pencabutan PKP
- Kemudahan Akses
Semua proses dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Proses Cepat dan Transparan
Permohonan diproses secara digital dengan notifikasi status real-time.
- Penyimpanan Dokumen Elektronik
Dokumen persetujuan atau penolakan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi.
Kesimpulan
Melalui aplikasi Coretax, proses pencabutan status PKP menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Wajib pajak hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan pengajuan permohonannya berhasil. Fitur ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak di Indonesia.
OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP senantiasa mendukung reformasi perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. Ikuti perkembangan Core Tax AdministrationSystem melalui artikel kami, atau daftar di sini untuk membuat akun dan dapat menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak.