Menimbang :
bahwa dalam rangka semakin meningkatkan kelancaran ekspor barang, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Pasal I
- Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) Ekspor barang wajib menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh Lampiran I Keputusan ini. (2) Bentuk dan isi PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dan ditetapkan menurut contoh Lampiran I Keputusan ini, serta berukuran A4 (210 mm x 297 mm) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lembar asli berwarna putih digunakan untuk Bank Devisa;
- Lembar kedua berwarna biru muda untuk Biro Pusat Statistik;
- Lembar ketiga berwarna kuning untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
- Lembar keempat berwarna merah muda untuk kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat;
- Tiga lembar copy dari lembar asli, yang ditandatangani oleh eksportir dan diberi cap perusahaan diperuntukkan bagi :
e.1. Satu lembar copy sebagai lembar kelima untuk BAPEKSTA Keuangan;
e.2. Satu lembar copy sebagai lembar keenam untuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sepanjang barang ekspor dikenakan PE/PET;
e.3. Satu lembar copy sebagai lembar ketujuh untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Eksportir wajib mengisi PEB dalam bahasa Indonesia dengan lengkap dan benar sesuai dengan tatacara pengisian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
(4) Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy PEB sesuai kebutuhannya. (5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah :
- barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- barang pindahan, barang penumpang, dan barang pelintas batas;
- barang diplomatik;
- barang untuk keperluan misi agama, olahraga, kesenian, kebudayaan, penelitian dan kemanusiaan;
- barang untuk di perbaiki ;
- barang pameran dan barang contoh ;
- barang asal impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea;
- barang lain yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukan kembali ke daerah pabean Indonesia;
- kendaraan bermotor yang menggunakan Carnet de passages en douane atau Triptiek;
(6) Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kecuali butir i menggunakan dokumen permohonan Ekspor tanpa PEB (PETP).
(7) Ekspor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) butir i menggunakan dokumen Carnet atau Triptiek yang bersangkutan “
-
Mengubah semua perkataan “Direktorat Jenderal Moneter” dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 menjadi “Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan”.
- a. Bentuk dokumen PETP adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.
b. Tatacara pengisian PETP diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD