Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar:
-
Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan Maret 1995.
-
Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil).
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK