Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan pinjaman dari negara-negara lain maupun dari badan/lembaga keuangan internasional;
- bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana dimaksud pada dasarnya tidak dapat digunakan untuk membayar Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- bahwa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan Kontraktor, Konsultan, dan pemasok (Supplier) yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dinilai sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan kepabeanan dan perpajakan dalam rangka pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonnatie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Nomor 3579);
MEMUTUSKAN :
Dengan Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Pemerintah Sehubungan Dengan Pemasukan Barang-barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri;
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) |
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas Impor dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan, sepanjang Dana Pinjaman yang dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri tidak dipungut, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. |
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas pekerjaan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Pasal 3
(1) |
Ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Pinjaman luar Negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1April 1995. |
(2) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlakukan bagi pelaksanaan keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 10