Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang “Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan” sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
Penghasilan bruto sebagaimana tersebut di atas adalah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995, yaitu baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur. -
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun, setinggi-tingginya Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER