Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.51/1995

Bersama ini disampaikan foto copy Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 perihal penangguhan PPN atas Impor Barang Modal Tertentu dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal yang sama dengan Surat Menteri Keuangan RI di atas, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Perlu dijelaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal khusus kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut di atas.

Pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM secara umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat diberikan lagi, dan hal tersebut telah disampaikan kepada Saudara melalui Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 1994.

Daftar nama-nama investor yang masih memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut akan diberitahukan melalui Kantor Wilayah DJP untuk dijadikan sebagai sarana pengawasan bagi Saudara.

Oleh karena itu, kepada Saudara diperintahkan untuk menghimbau para investor yang telah mendapat SPPMDN atau SPP serta persetujuan perluasannya yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, untuk segera merealisasikan rencana investasinya agar berkesempatan memperoleh fasilitas penangguhan PPN/PPn BM dalam masa peralihan ini.

Demikian untuk mendapat perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.51/1995