Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan, serta pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
- bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 606/KMK.04/1994 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal I
1. |
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah dan ditambah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD