Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 222/KMK.01/1995

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap untuk impor kendaraan bermotor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie (Stbl 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
  5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 221/KMK.01/1995 tentang Jadual Penurunan Tarip Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan;

MEMUTUSKAN :

Menetapan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal 1

Tarip Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) bagi kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lajur (2) Lampiran Keputusan ini diturunkan secara bertahap, sehingga pada tahun 2003 menjadi setinggi-tingginya sebagaimana tercantum masing-masing dalam lajur (3) dan (4) Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 222/KMK.01/1995