Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.
Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :
- Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
- Penyebutan secara lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
- Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).
Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan di proses.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO